JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2025 telah menetapkan daftar resmi cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Penetapan ini tertuang dalam keputusan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan berlaku bagi seluruh ASN di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Adapun cuti bersama tahun 2026 diberikan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan serta libur nasional strategis.
Baca Juga: Lowongan Kerja Tenaga Ahli Akuntansi di Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta 2026, Simak Syaratnya
Total terdapat delapan hari cuti bersama yang ditetapkan, tanpa mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Berikut daftar lengkap cuti bersama ASN tahun 2026:
- 16 Februari 2026 (Senin) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret 2026 (Rabu) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
- 15 Mei 2026 (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei 2026 (Kamis) – Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
- 24 Desember 2026 (Kamis) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Sebagaimana ditegaskan dalam beleid tersebut, cuti bersama yang ditetapkan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Baca Juga: Jadwal Libur Imlek 2026 dan Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri, Ada Long Weekend
Selain itu, ASN yang karena jabatan atau sifat pekerjaannya tidak dapat melaksanakan cuti bersama pada tanggal-tanggal tersebut, akan diberikan penambahan hak cuti tahunan sebesar jumlah cuti bersama yang tidak diambil.
Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi perencanaan cuti pegawai negeri sipil serta mendukung efisiensi layanan publik melalui pengaturan yang terencana.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- cuti bersama
- cuti bersama 2026
- libur
- asn





