JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya memastikan komika Pandji Pragiwaksono akan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan atas materi stand up comedy Mens Rea.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026 pagi.
BACA JUGA:Anies Ajak Foto Intel Korem, Kodam Diponegoro Langsung Klarifikasi
BACA JUGA:Siapa Ayah Kandung Ressa Anak Denada Jika Bukan Teuku Ryan, Adjie Pangestu, atau Rapper
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menerima konfirmasi kehadiran dari Pandji.
"Beliau hadir. Sudah konfirmasi, Jumat pagi," katanya kepada awak media, Kamis 4 Februari 2026.
Dijelaskannya, dalam pemeriksaan nanti penyidik telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang berkaitan langsung dengan substansi perkara yang dilaporkan para pelapor.
"Kita sudah siapkan beberapa pertanyaan yang terkait dengan substansi permasalahan, yang ada kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh beliau. Nanti kita tunggu hasil keterangan yang disampaikan oleh beliau sebagaimana yang dipermasalahkan atau yang dipertanyakan oleh para pelapor," jelasnya.
BACA JUGA:Kasus Dana Penyertaan Modal, Mantan Dirut PDAM Lebak Didakwa Rugikan Negara Rp 2,2 M
Menurutnya, klarifikasi terhadap Pandji dilakukan untuk menjaga objektivitas dan keseimbangan dalam proses penyelidikan.
Saat ditanya terkait adanya perbedaan objek laporan dari lima laporan polisi yang masuk, termasuk selain dugaan penistaan agama, Iman menegaskan penyidik akan menyesuaikan dengan isi laporan masing-masing pelapor.
"Ya sesuai dengan apa yang dilaporkan atau yang diadukan sama para pelapor saja. Nanti kita pertanyakan untuk mengkonfirmasi supaya proses penyidikan ini kita jaga keberimbangannya," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Mens Rea Konten Pandji Pragiwaksono, Total Sudah 2 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima lima laporan polisi dan satu pengaduan masyarakat terkait materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono.
Polisi kini masih berada pada tahap penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk terlapor, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.




