TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan merumahkan sebanyak 1.800 tenaga kerja sukarela (TKS) atau pegawai honorer akibat kebijakan penghapusan pegawai non-ASN.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, ribuan pegawai honorer tersebut dirumahkan karena tidak dapat masuk dalam skema PPPK.
"Di Tangsel ini bukan hanya di RSU Serpong Utara. Ada 1.800 TKS yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK karena pertama lewat umurnya, lalu pada saat testing ada yang satu atau dua yang sakit,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Kisah Guru Honorer di Jaktim: Mengajar di 2 Sekolah dan Buka Kursus, Penghasilan Belum UMP
Tidak hanya itu, Benyamin juga mengatakan, sebagian pegawai honorer juga tidak bisa diusulkan menjadi PPPK karena sedang mengikuti seleksi CPNS, sementara lainnya terkendala ijazah dan kelengkapan administrasi.
“Yang ketiga mereka mengikuti tes CPNS sehingga tidak bisa kita sodorkan untuk PPPK, kemudian ijazah dan persyaratan administrasi lainnya,” kata dia.
Namun, ia menjelaskan bahwa merumahkan ribuan pegawai honorer tersebut sifatnya hanya sementara.
Pasalnya, mereka masih membutuhkan tenaga para pegawai honorer tersebut, salah satunya di RSU Serpong Utara.
Di sana, terdapat 84 tenaga kesehatan yang turut dirumahkan.
Namun, jika hubungan kerja mereka diputus sepenuhnya, maka pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut berpotensi terganggu.
“Kalau kita saklek putus hubungan kerjanya, akan lumpuh pelayanan medis di RSU Serpong Utara,” jelas dia.
Baca juga: 8 Tahun Jadi Guru Honorer, Novi Tetap Mengabdi meski Digaji Rp 850.000
Saat ini, Pemkot Tangsel masih mencari cara dan solusi hukum yang sesuai untuk menangani masalah tersebut.
“Prinsipnya kami sedang mencari solusi jalan keluar. Pak Sekda juga sudah rapat, saya belum terima laporannya, tapi akan dicarikan solusi akan seperti apa,” jelas dia.
Adapun para pegawai honorer tersebut diketahui belum menerima bayaran sejak Januari 2026.
Hal itu dikarenakan belum jelasnya status hukum para pekerja tersebut, sehingga pencairan anggaran daerah tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
"Saya tidak mau keluar dari aspek hukumnya. APBD yang dikeluarkan harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




