Grid.ID – Sidang praperadilan yang diajukan oleh dokter Richard Lee terus berjalan. Setelah pemeriksaan alat bukti surat selesai, persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan saksi pada esok hari.
Kuasa hukum dokter Richard Lee, Jeffry Simatupang, memastikan pihaknya kini bersiap menghadirkan saksi yang dianggap penting untuk mendukung permohonan kliennya.
"Agenda hari ini adalah pemeriksaan alat bukti surat, baik dari pemohon maupun termohon. Dan hari ini pembuktian surat sudah dinyatakan selesai," ujar Jeffry Simatupang kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2026).
Jeffry menjelaskan agenda sidang besok akan menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk memperkuat argumen. Hal itu akan dilakukan melalui keterangan saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan di persidangan.
"Besok adalah agenda untuk pemeriksaan ahli ataupun saksi fakta yang dihadirkan baik pemohon ataupun termohon," tambahnya.
Meski demikian, Jeffry belum mengungkapkan siapa saja saksi atau ahli yang akan dihadirkan. Ia memilih merahasiakan strategi tersebut hingga sidang berlangsung.
"Nanti ya dilihat besok ya. Yang pasti besok adalah pemeriksaan ahli ataupun saksi fakta," kata Jeffry singkat.
Saat ditanya jumlah saksi yang akan dihadirkan, Jeffry kembali meminta publik menunggu jalannya sidang. Ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Nanti besok ya dilihat ya," tutupnya.
Diketahui, dokter Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini diambil setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Richard Lee dilaporkan atas dugaan overclaim atau klaim berlebihan serta isu keamanan pada sejumlah produk kecantikannya, seperti DNA Salmon dan White Tomato. (*)
Artikel Asli



