BNN Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja di Sumut, 3 Orang Ditangkap

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan 200 kilogram ganja jaringan antarprovinsi. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Pulau Jawa.

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial AS, YH, dan DJS.

"BNNP bersama Deputi Pemberantasan berhasil mengungkap kasus 200 kilogram ganja yang berasal dari Aceh menuju ke Medan," ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor BNN, Kamis (5/1).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua unit mobil. "Si pelaku pada saat ditangkap menggunakan dua kendaraan. Satu mobil pertama adalah menggunakan Toyota Hilux dan satu lagi Toyota Innova, yang masing-masing mobil yang digunakan mempunyai peran masing-masing," jelas Roy.

Roy merinci, mobil Toyota Hilux digunakan untuk mengangkut ratusan kilogram ganja tersebut. Sementara itu, mobil Toyota Innova bertugas memantau situasi di jalan.

"Peran mobil yang pertama adalah membawa angkutan daripada 200 kilogram ganja yang dikemas dalam satu karung plastik kemudian dibuka adalah karung ganja kering. Kemudian yang satu lagi dengan menggunakan Toyota Innova sebagai pengawal atau sebagai checker," tambahnya.

Tersangka AS diketahui berperan sebagai sopir pengangkut barang, sedangkan YH dan DJS bertugas memastikan jalur aman dari petugas.

"Untuk AS sendiri dia sebagai membawa kendaraan atau membawa barang tersebut yang berisi 200 kilo, sedangkan untuk YH dan DJS sebagai petugas yang mengawal sekaligus checker untuk mengantisipasi apabila ada pihak-pihak khususnya petugas untuk melakukan penindakan terhadap barang bukti tersebut," ungkap Roy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini diketahui hendak menyebarkan paket ganja tersebut ke berbagai provinsi. Estimasi nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai miliaran rupiah.

"Jaringan ini adalah jaringan antarprovinsi yang kemudian setelah dilakukan hasil pemeriksaan ternyata barang bukti tersebut akan disebar ke beberapa provinsi termasuk di Pulau Jawa," tuturnya.

“Kemudian nilai ekonomis narkotika ganja tersebut di pasaran dapat mencapai 1,5 miliar rupiah,” sambungnya

BNN mengeklaim telah menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Kemudian untuk ganja sendiri total sebesar 200 kilogram, BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh masyarakat sekitar 600.000 jiwa. Kemudian nilai ekonomis narkotika ganja tersebut di pasaran dapat mencapai 1,5 miliar rupiah," papar Roy.

Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

"Para pelaku pengedar ganja yang tadi sudah ditangkap di Sumatera Utara atau di Medan dikenakan Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider Pasal 610 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati," tutupnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
• 29 menit lalusuara.com
thumb
Susno: Pemasukan di Bidang Batubara 150% Tidak Masuk ke Negara, Presiden Prabowo Punya Catatan
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Beri Konseling dan Pendampingan Keluarga Anak SD di NTT Bunuh Diri
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Foto: Keseruan Mabar teman kumparan Padel Club Edisi HUT ke-9 kumparan
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
WHO: 18.500 Lebih Pasien di Gaza Butuh Pengobatan Medis Khusus
• 18 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.