Pengeroyokan dua penagih utang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025 cenderung menguatkan stigma bagi pelaku jasa penagihan. Mereka kian disamakan sebagai pelaku kekerasan, meski nyatanya korban tewas dalam kasus ini adalah debt collector.
Korban pengeroyokan berinisial MET (41) tewas di lokasi, sementara NAT (32) meninggal saat di rumah sakit. Keduanya berasal dari Nusa Tenggara Timur.
Polisi menyebut kasus bermula dari cekcok antara anggota Polri Brigadir Dua AN dengan debt collector. AN diduga mengendarai sepeda motor dengan kredit macet.
Konflik berlanjut menjadi pengeroyokan saat lima rekan AN datang. Keenam polisi itu menganiaya MET dan NAT hingga terkapar penuh luka dan akhirnya tewas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, penyidik menetapkan keenam polisi dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri tersebut sebagai tersangka. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara merujuk pada Pasal 170 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana versi lama.
”Kendaraan itu digunakan oleh anggota (polisi) sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo (Kompas.id, 13/12/2025).
Baca Liputan Investigasi "Debt Collector"
Bisnis Penagihan Utang Hadir di Jalanan hingga Elite
Bisnis penagihan utang berkembang di luar hukum formal, dari level jalanan hingga elite. Kreditor memilih mereka karena dianggap menawarkan kepastian.
"Kita orang yang merantau ini tidak punya keahlian merampok, tidak punya keahlian menipu. Kita tidak punya keahlian untuk berbuat jahat. Keahlian kita cuma satu, menjaga pesan orangtua. Sampai di kampung orang jaga diri baik-baik."
Pengeroyokan penagih utang di Kalibata pun memancing perbincangan di media sosial. Sebagai gambaran, Kompas Monitoring menarik data berdasarkan pembicaraan di medsos X, Tiktok, Instagram, Youtube, dan Facebook terkait kekerasan debt collector. Durasi data 1 Oktober 2025-23 Januari 2026.
Ada 403 perbincangan terkait kekerasan seputar penagihan utang di Indonesia. Perbincangan melonjak di bulan ketika pengeroyokan Kalibata terjadi.
Pada Oktober 2025, terdapat 72 perbincangan yang terkait, di November 2025 ada 64 perbincangan, lalu di Desember meningkat drastis ke 172 perbincangan. pada Januari 2026, angka menurun ke 95 perbincangan.
Cap negatif terhadap penagih utang bisa dilihat pada kolom komentar sejumlah unggahan medsos. Contohnya, salah satu media massa pada 12 Desember mengunggah konten Tiktok terkait berita penetapan tersangka pengeroyokan Kalibata.
Sejumlah akun dalam kolom komentar malah mendukung tersangka dan meminta keenam polisi itu tidak dihukum. Mereka dianggap membela rakyat karena sudah menghajar penagih utang. Bahkan ada yang menyebut tersangka sudah membasmi hama.
Organisasi Persaudaraan Timur Raya (Petir) yang menaungi sejumlah kelompok massa asal Indonesia timur turut menyesalkan kejadian itu serta stigma yang berkembang pascapengeroyokan. Dua debt collector yang tewas merupakan anggota organisasi ini.
Massa dari Petir sempat datang ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (5/1/2026), untuk ikut mengawal kelanjutan kasus dua debt collector yang meninggal itu. Mereka meminta agar pengeroyokan itu diusut tuntas dan berkeadilan.
Pendiri Ormas Petir Semmy Manafe menyesalkan keadaan sekarang yang membuat orang timur seakan menjadi banteng aduan. Sebagian penagih utang dari Indonesia timur kerap dihubungkan dengan aksi kekerasan.
Padahal menurut Semmy, banyak yang menjalankan profesi penagih dengan berintegritas, meski pekerjaan itu dijalani akibat tidak banyak pilihan lapangan kerja. Orang Indonesia timur pada prinsipnya merantau ke Jakarta untuk mengubah nasib, tanpa ada niatan secara spesifik untuk berbuat jahat atau tindakan kriminal.
"Orang-orang Indonesia timur dari kampung halaman, yang dilepas dengan doa orangtua, ingin mengubah nasib di Ibu Kota sini. Sampai sini, caranya beda-beda. Tuhan menakdirkan jalan hidup kita seperti ini, seperti ini. Tapi dari Petir, dari hidup yang seperti ini, kita dijadikan banteng aduan," ujar Semmy, saat ditemui pada 5 Januari.
Menurut Semmy, anggota Petir tidak cuma bergelut di penagihan utang. Ada yang bekerja menjadi pengacara, pejabat, pengusaha, hingga pegiat di industri hiburan.
Orang Indonesia timur layaknya perantau dari wilayah Tanai Air lainnya. Sejak awal mereka tidak berencana untuk berbuat jahat.
"Kita orang yang merantau ini tidak punya keahlian merampok, tidak punya keahlian menipu. Kita tidak punya keahlian untuk berbuat jahat. Keahlian kita cuma satu, menjaga pesan orangtua. Sampai di kampung orang, jaga diri baik-baik," ucap Semmy.
Dalam kesempatan itu, Petir juga memandang pemerintah seakan tutup mata dengan persoalan penagih utang. Padahal, pemerintah sangat membutuhkan jasa penagih utang dalam menekan jumlah kredit bermasalah. Kredit macet bisa berdampak sistemik pada perekonomian negara.
Ketua Divisi Biro Hukum Petir Nefton Alfares mengatakan, penagih utang untuk sektor jasa keuangan bekerja dengan membawa berkas surat kuasa dan dokumen sertifikasi. Itu artinya mereka menjalankan profesi dengan legalitas yang jelas.
Menurut Nefton, debt collector yang mengantongi sertifikasi dan menjalankan pekerjaan secara profesional tidak jarang dikriminalisasi. Padahal, mereka sebenarnya berhadapan dengan debitor yang mengingkari perjanjian dan secara sengaja menunggak angsuran.
"Kami di Jakarta dengan berbagai situasi, dihadapkan dengan pilihan kayak gitu. Menghitung risikonya, kalau sedikit, kenapa tidak kami ambil? Sepanjang tidak melanggar hukum."
Bahkan, dalam beberapa kasus, debitor malah menjual kendaraan ke pihak lain tanpa melunasi dulu cicilan ke lembaga pembiayaan. Bukannya mengakui kesalahan, para pengutang kadang justru meminta perlindungan dari oknum aparat hingga ormas lain.
"Kalau misalnya tidak ada DC (debt collector) ini, perusahaan pembiayaan tutup enggak? Karyawan di perusahaan pembiayaan ini bukan hanya DC atau orang timur saja. Pemerintah menutup mata pada masalah itu," jelas Nefton.
Investigasi Kompas selama Desember 2025 - Januari 2026 menemukan, jasa penagihan utang hadir dari level jalanan hingga elite. Klien mulai dari perusahaan jasa keuangan hingga pihak perseorangan. Jasa itu dipilih sebagai jalan pintas karena mekanisme hukum formal dinilai lama serta berbelit-belit.
Penagih utang jalanan berisiko dipenjara, terluka, hingga kehilangan nyawa. Risiko serupa dialami nasabah yang dianggap ingkar pada perjanjian utang piutang. Skema bisnis itu terus berjalan demi mengamankan aset kreditor.
Hasida S Lipung, anggota Petir, memandang orang-orang timur yang akhirnya bekerja sebagai debt collector sering dihadapkan pada realita pilihan sulit. Apabila bisa memilih pekerjaan lain, sebagian besar pasti akan memilih pekerjaan yang lain.
Karena itu, Petir dan organisasi warga asal Indonesia timur lainnya berusaha mengedukasi agar mereka yang menjalankan penagihan di lapangan tidak melanggar hukum. Kemampuan negosiasi sangat penting.
"Kami di Jakarta dengan berbagai situasi, dihadapkan dengan pilihan (lapangan kerja) kayak gitu. Menghitung risikonya, kalau sedikit, kenapa tidak kami ambil? Sepanjang tidak melanggar hukum," jelasnya.
Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Rakhmat Hidayat menjelaskan, profesi debt collector dalam perspektif sejarah lahir ketika unit khusus lembaga perbankan atau lembaga keuangan tak bisa melakukan penagihan secara maksimal karena keterbatasan sumber daya dan anggaran. Sementara, mekanisme formal lewat jalur perdata hukum juga mengalami kebuntuan.
Dalam situasi tersebut, ada pilihan yang rasional untuk perusahaan perbankan dan perusahaan pembiayaan keuangan, yaitu dengan menggunakan pihak ketiga, baik secara personal maupun perusahaan. Jasa itu dianggap sebagai cara yang cepat, instan, dan menjadi jalan pintas untuk melakukan penagihan.
Rakhmat menilai, proses hukum yang panjang dan berbelit-belit itu bisa memicu ketidakpuasan, baik dari pihak kreditor maupun debitor. Itu pula yang mendorong kreditor lebih memilih menyerahkan penyelesaian utang ke debt collector. Harapan mereka, masalah bisa cepat selesai tanpa perlu menunggu proses hukum yang panjang dan kerap tanpa hasil memuaskan.
"Itu menunjukkan ketidakmampuan sistem hukum negara memberi solusi yang cepat dan transparan bagi penyelesaian masalah utang. Apabila jalur hukum perdata yang ditempuh oleh perusahaan pembiayaan atau perusahaan jasa keuangan bisa berhasil menarik tagihan kredit macet, maka, semestinya profesi debt collector tidak diperlukan," tutur Rakhmat.
Meski begitu, Rakhmat menilai masalah yang terjadi adalah debt collector seringkali bekerja tidak sesuai dengan aturan yang tertulis di atas kertas. Itu karena mereka dihadapkan pada tenggat waktu, target, dan tekanan. Pada keadaan tertentu, akhirnya mereka melakukan cara kekerasan agar bisa mengembalikan tagihan secara cepat.




