BANDUNG, KOMPAS- Warga Desa Cilame, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bernama Enok terjatuh ke sungai saat berada di kamar mandi yang ambles Senin lalu. Wanita berusia 41 tahun ini ditemukan tewas setelah terseret aliran sungai hingga wilayah Bandung Barat pada Kamis (5/2/2026).
Enok mengalami peristiwa naas itu saat berada di kamar mandi rumahnya pada Senin (2/2/2026) pukul 16.30 WIB. Korban langsung tercebur ke Sungai Cijagra dan terbawa arus sungai yang deras
Adapun rumah korban berada tepat di pinggir Sungai Cijagra. Fondasi kamar mandi roboh akibat posisi bangunan di pinggir sungai tergerus air yang sangat deras.
Tim SAR gabungan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung segera mencari korban. Upaya tersebut dilakukan dengan menelusuri sepanjang daerah aliran sungai.
Kapolsek Soreang Komisaris Oeng Hoeruman mengatakan, peristiwa itu berawal dari korban yang hendak ke kamar mandi. Bangunan kamar mandi ambles setelah tergerus aliran sungai.
"Saat tiba di kamar mandiri, lantai di area tersebut hingga dapurnya ambles. Akibatnya korban langsung terjatuh ke sungai," ujarnya.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Wahyudin menuturkan, pihaknya berhasil menemukan korban di sungai dekat Jembatan Babakan Sapan (BBS) di Desa Celacau wilayah Bandung Barat pada Kamis pukul 09.50.
Lokasi penemuan jenazah korban berjarak sekitar 12 kilometer dari rumahnya di Desa Cilame. Korban terseret disebabkan karena arus air yang sangat deras.
"Jenazah telah diidentifikasi pihak kepolisian dan salah satu kerabatnya. Jenazah telah dibawa ke rumahnya di Desa Cilame," tutur Wahyudin.
Ia membantah adanya fenomena alam sinkhole atau lubang akibat tanah ambles di Desa Cilame. "Peristiwa di rumah korban murni peristiwa longsor karena bangunan kamar mandi tergerus air," ucapnya.
Peristiwa yang menimpa Enok menunjukkan warga belum melaksanakan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bandung. Regulasi ini adalah Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kabupaten Bandung yang disahkan sejak 17 Maret 2025.
Perda ini mengatur agar rumah warga tidak membelakangi sungai, dan jika ada yang melanggar, Pemkab Bandung akan menertibkan bersama Kementerian PUPR dan Pemprov Jawa Barat.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, Perda ini bertujuan mencegah banjir di Kabupaten Bandung akibat pembangunan yang tidak sesuai aturan.
"Perda PBG dianggap sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap risiko bencana dan pelanggaran tata ruang," tuturnya.


/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2026%2F01%2F26%2Fda2303be-f32c-4a10-b23c-b1bde45288ce_jpg.jpg)


