JAKARTA, KOMPAS - Persoalan struktural Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk mengenai kedudukan Polri dan mekanisme pemilihan Kapolri, kini tengah dibahas Komisi Percepatan Reformasi Polri. Salah satu yang akan direkomendasikan Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah mengusulkan kepada Presiden agar Kapolri dipilih secara langsung tanpa melalui DPR.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengatakan, terdapat empat masalah struktural Polri yang kini tengah dibahas Komisi Percepatan Reformasi Polri. Hal yang dibahas, antara lain, kedudukan Polri dan Kapolri.
"Apakah dia langsung di bawah presiden atau ada kementerian? Itu bagian dari (rekomendasi) struktural yang nanti akan disampaikan langsung kepada Presiden," kata Mahfud sebagaimana dituturkan dalam video berjudul "Mahfud MD: Polri Jadi Sorotan Hingga Korban Jadi Tersangka" yang diunggah di akun Youtube Mahfud MD Official pada Rabu (4/2/2026).
Mahfud menuturkan, terkait pemilihan kapolri, persoalan yang mengemuka adalah kapolri dipilih langsung oleh Presiden atau melalui DPR. Di satu sisi terdapat pendapat bahwa pemilihan melalui DPR sudah bagus. Alasannya, agar Polri tidak digunakan secara sewenang-wenang oleh penguasa sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru.
Jauhkan pemilihan kapolri dari politisasi DPR. Soal pengawasannya pun jangan dipolitisasi, tapi serahkan pada lembaga independen.
Dengan dipilih oleh DPR, maka posisi Polri akan lebih kuat. Namun, praktik itu menimbulkan ekses, seperti isu transaksional, baik transaksi politik maupun transaksi uang.
"Bahkan Polri sendiri menyatakan pada waktu itu, enak kalau enggak usah dipilih DPR karena kami tidak punya banyak atasan. Kalau dipilih DPR, atasan kami banyak sekali, katanya; ketua partai politik, anggota DPR, pimpinan DPR, menteri-menteri, gitu. Nitip orang promosi, nitip apa, nitip anak mau sekolah, nitip naik pangkat. Sehingga enggak apa-apa kalau sekarang enggak dipilih DPR," tutur Mahfud.
Meskipun calon kapolri dipilih langsung oleh presiden, menurut Mahfud, DPR masih memiliki wewenang berupa hak anggaran terhadap Polri. Mahfud memastikan, semua pertimbangan tersebut akan disampaikan kepada presiden untuk memutuskannya.
Persoalan struktural lain yang akan direkomendasikan kepada presiden, kata Mahfud, adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas saat ini dinilai seperti juru bicara Polri, bukan pengawas Polri. Hal itu disebabkan lemahnya kedudukan Kompolnas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan hal tersebut, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan untuk memperkuat Kompolnas menjadi pengawas eksternal Polri yang memiliki keputusan eksekutorial dan bersifat mengikat. Salah satu yang dipertimbangkan adalah memberikan kewenangan kepada Kompolnas untuk menangani dan memutus kasus yang menyangkut pejabat dari tingkat kepolisian resor, kepolisian daerah, sampai Mabes Polri.
"Itu juga menjadi bahasan dan hampir semuanya setuju. Itu baik bagi kami, kata para polisi itu," tutur Mahfud.
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (5/2/2026), mengatakan, fungsi utama Polri termaktub dalam konstitusi, di Pasal 30 ayat (4), yakni sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
Aspek tugas penegakan hukum tersebut yang menjadi persoalan ketika kapolri dipilih oleh DPR. "Karena tentu akan melahirkan kebiasaan transaksional, entah menyangkut kebijakan maupun transaksi yang lain sehingga akan membebani Polri dengan aspek-aspek politik. Kalau begitu, penegakan hukum nanti pandangannya selalu politik, padahal penegakan hukum harusnya obyektif dan bersifat keadilan," tutur Agus.
Menurut Agus, pemilihan calon kapolri oleh presiden sudah tepat karena berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Meski Polri merupakan alat negara, hal itu dimaknai melekat pada diri presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dengan demikian, presidenlah yang memilih kapolri sebagai representasi negara dalam penegakan hukum.
Dengan dipilih secara langsung oleh presiden, Polri akan independen dan bekerja atas nama negara. Hal itu berbeda jika dipilih oleh DPR. Oleh karena itu, rumusan Pasal 11 Undang-Undang tentang Polri bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR sudah tepat. Hal itu juga memastikan Pasal 8 Ayat (1) dan (2) UU Polri yang menyebutkan Polri di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Namun demikian, menurut Agus, frase ”atas persetujuan DPR” yang dimaknai sebagai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPR merupakan hal yang keliru. Sebab, persetujuan itu sebenarnya berarti mengonfirmasi atas calon yang dipilih presiden. Ketika uji kepatutan dan kelayakan dilakukan terhadap calon kapolri, hal itu mengurangi kewenangan presiden dan itu dilakukan berdasarkan kebiasaan, bukan atas dasar peraturan perundang-undangan.
Jika nantinya UU Polri direvisi, menurut Agus, maka rumusan Pasal 11 ayat (1) UU Polri perlu diubah sedikit ke kata yang lebih pas, semisal dari frase "persetujuan DPR" menjadi "konfirmasi DPR". Konfirmasi itu berupa pemberian saran atau pendapat, bukan menguji kelayakan dan kepantasan calon kapolri.
"Jadi, ketika calon kapolri berhadapan dengan DPR, parlemen itu hanya untuk memberi saran. Jauhkan pemilihan kapolri dari politisasi DPR. Soal pengawasannya pun jangan dipolitisasi, tapi serahkan pada lembaga independen," kata Agus.
Terkait pengawasan tersebut, Agus berharap agar pengawasan terhadap Polri diperkuat, salah satunya dengan memperkuat Kompolnas atau melalui lembaga lain. DPR pun memiliki kewenangan untuk mengawasi Polri.
Pandangan berbeda diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. Menurut Sugeng, mekanisme uji kepatutan dan kelayakan bertujuan baik, yakni untuk memberi masukan sekaligus mengetahui kapasitas dan kompetensi dari calon kapolri.
"Akan tetapi, dalam perkembangannya, fit and proper test itu menjadi formalitas belaka karena akhirnya proses tersebut menjadi proses politik di mana harus terbangun komunikasi politik antara calon kapolri dengan DPR," tutur Sugeng.
Komunikasi politik tersebut menjadi transaksional berupa praktik titip-menitip kepentingan politik yang kemudian membebani kapolri. Akibatnya, kapolri tidak independen dan lugas dalam menangani perkara yang terkait dengan tokoh politik.
Terkait rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri agar presiden langsung memilih kapolri dan langsung bertugas, kata Sugeng, hal itu juga bisa berdampak negatif. Sebab, ketika PDR tidak dilibatkan dan tidak terjalin komunikasi yang biasanya dibangun saat uji kepatutan dan kelayakan, maka ke depan parlemen bisa menjadi sangat kritis kepada kapolri.
Oleh karena itu, Sugeng memandang bahwa mekanisme uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR tidak masalah dalam rangka mencapai pemahaman bersama antara politisi dengan kapolri terkait tugas-tugas kepolisian ke depan. Namun, Sugeng mengaku sependapat dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri tentang pemilihan kapolri langsung oleh presiden.





