Jakarta, ERANASIONAL.COM – Fenomena korban kejahatan yang justru berakhir sebagai tersangka kembali menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Kali ini, sorotan keras datang dari Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara, yang menilai praktik tersebut sebagai bentuk kegagalan aparat penegak hukum dalam memahami prinsip dasar hukum pidana.
Mahfud menyoroti maraknya kasus warga yang melakukan pembelaan diri dari ancaman kejahatan, namun kemudian justru dijerat proses hukum. Menurutnya, situasi ini mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan asas fundamental dalam hukum pidana Indonesia.
Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube pribadinya pada Rabu (4/2/2026), Mahfud mengaku sulit menerima alasan aparat penegak hukum yang seolah tidak memahami ketentuan mengenai pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Agak tidak masuk akal bagi saya kalau aparat penegak hukum tidak mengerti pasal-pasal dasar seperti ini,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan bahwa sebagian besar kasus tersebut terjadi di wilayah perkotaan yang memiliki akses luas terhadap pendidikan hukum, sumber daya manusia, serta pendampingan profesional.
“Kalau kejadiannya di daerah sangat terpencil, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi ini terjadi di kota-kota besar,” lanjutnya.
Mahfud mengingatkan bahwa hukum pidana Indonesia secara tegas mengenal konsep alasan pembenar dan alasan pemaaf, termasuk pembelaan diri atau noodweer sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan untuk mempertahankan diri atau orang lain dari ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika.
Oleh karena itu, menurut Mahfud, tidak setiap tindakan yang secara faktual mengakibatkan kematian dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan. Penegakan hukum harus mempertimbangkan unsur niat (mens rea), kondisi terpaksa, serta proporsionalitas tindakan.
“Kalau orang itu bertindak untuk menyelamatkan diri atau keluarganya dari bahaya nyata, maka konteks itulah yang harus dilihat,” tegas Mahfud.
Berdasarkan pola kasus yang berulang dalam beberapa tahun terakhir, Mahfud menilai telah terjadi praktik penegakan hukum yang bersifat sewenang-wenang. Ia bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan fenomena tersebut.
“Ini bukan sekadar salah tafsir hukum. Ini sudah kebrutalan yang melahirkan kesewenang-wenangan,” katanya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan Mahfud terhadap aparat yang dinilai lebih fokus pada pemenuhan unsur formil pidana, tanpa menggali secara mendalam konteks sosial dan psikologis dari peristiwa yang terjadi.
Dalam kritiknya, Mahfud menyinggung sejumlah kasus yang sempat menyita perhatian publik. Salah satunya adalah kasus Hogi Minaya, warga Sleman, Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret yang merampas barang milik istrinya. Dalam peristiwa tersebut, pelaku kejahatan meninggal dunia, sementara Hogi justru harus berhadapan dengan proses hukum.
Mahfud menilai tindakan Hogi tidak dapat dipisahkan dari konteks pembelaan terhadap keluarganya. Pengejaran terhadap jambret, menurutnya, merupakan satu rangkaian tindakan yang bertujuan melindungi istri dari ancaman kejahatan.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti kasus Murtede alias Amaq Sinta, warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang pada April 2022 ditetapkan sebagai tersangka setelah menewaskan dua pelaku begal. Peristiwa itu terjadi saat korban berusaha mempertahankan diri dari ancaman kekerasan bersenjata di jalan raya.
Kasus lain yang disebut Mahfud adalah Mohamad Irfan Bahri, korban begal di Flyover Summarecon Bekasi pada 2018. Irfan sempat dijerat sebagai tersangka setelah pelaku begal meninggal dunia saat terjadi perlawanan.
Menurut Mahfud, pola penanganan kasus-kasus tersebut menunjukkan kecenderungan aparat untuk mengabaikan konteks pembelaan diri dan lebih mengedepankan pendekatan pidana yang kaku.
Untuk memperjelas pandangannya, Mahfud mengutip ilustrasi klasik dalam hukum pidana tentang dua orang yang terombang-ambing di laut dan berebut satu papan kayu penyelamat.
“Dalam kondisi terpaksa seperti itu, orang yang bertahan hidup tidak bisa disebut membunuh,” jelasnya.
Ilustrasi tersebut menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan substantif, yakni keadilan yang mempertimbangkan situasi nyata yang dihadapi seseorang saat mengambil tindakan.
Mahfud menekankan bahwa tugas aparat penegak hukum bukan hanya menerapkan aturan secara tekstual, tetapi juga memahami nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
“Kalau hukum justru menghukum korban, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terus terkikis,” pungkasnya.




