JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang diduga digunakan sebagai obat penggugur kandungan di wilayah Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi adanya dugaan peredaran obat keras ilegal yang dipasarkan tanpa izin dan tanpa resep dokter.
“Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menyusun strategi pengungkapan,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Transaksi Vape Etomidate di Parkiran Mal Jaksel
Eko menjelaskan, pada pukul 17.00 WIB, tim penyidik kembali melakukan pembelian terselubung obat keras jenis Cytotec sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus.
Setelah itu, penyidik melakukan pemantauan di sekitar sebuah gerai jasa ekspedisi di Jalan Raya Tanjur, Bogor.
Tak berselang lama, seorang pria berinisial KS (44) datang ke lokasi untuk mengirimkan paket dan langsung diamankan oleh petugas.
“Setelah dilakukan interogasi dan pengecekan paket yang dibawa, bahwa benar paket tersebut berisikan obat keras jenis Cytotec dengan merek Cytotech Misoprostol," beber Eko.
Sebagai informasi, Cytotech Misoprostol merupakan obat keras yang tidak dijual bebas dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Baca juga: Mahfud Sentil Polisi Berulah di Kasus Es Gabus pada Masa Reformasi Polri: Bebal Namanya, Keterlaluan
Obat ini secara resmi terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penanganan tukak lambung, namun kerap disalahgunakan sebagai obat penggugur kandungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dari penangkapan KS, penyidik mengetahui bahwa proses pengemasan obat keras tersebut dilakukan di rumahnya di kawasan Jalan Raya Tanjur, Bogor.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan, KS mengaku paket obat keras tersebut berasal dari Demak dengan nama pengirim Agus Budiono.
Sementara obat keras Cytotec diperoleh melalui jasa ekspedisi oleh seseorang bernama Risma.
Masih di hari yang sama, penyidik mendatangi kantor ekspedisi di Cipayung, Depok, untuk melakukan profiling terhadap pengirim paket.




