Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengungkapkan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia Capres-cawapres menjadi titik awal Indonesia mengalami gejolak politik yang tidak sehat.
Sebagai informasi, melalui putusan 90, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pasal 169 huruf (q) UU pemilu sehingga seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftarkan diri sebagai Capres-cawapres dengan catatan memiliki riwayat menjabat sebagai kepala daerah. Melalui putusan ini, anak Presiden ke-7 Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka bisa menjabat sebagai wakil presiden.
Dia merupakan satu dari empat hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut, bersama Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Suhartoyo.
Arief mengatakan selama dirinya berkiprah selama 13 tahun telah melalui dinamika yang kompleks seperti menangani pelanggaran yang berhubungan tindak pidana hingga etik
"Mulai dinamika ada yang sampai terjerat hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kasus tindak pidana. Ada pelanggaran-pelanggaran etik dan kemudian ada pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi," katanya usai wisuda purnabakti, Rabu (4/2/2026).
Salah satu hal yang diingat adalah rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan perkara 90 itu. Bahkan dirinya tidak mampu menahan konflik yang terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
- Arief Hidayat Yakin Adies Kadir Jadi Hakim MK Tidak Ubah Sistem
- Kelakar Arief Hidayat ke Anwar Usman: Ini Orang Tua yang Sudah Tak Berguna Lagi
- Arief Hidayat Resmi Pensiun dari Hakim Mahkamah Konstitusi
Menurutnya, putusan tersebut adalah awal mula kondisi Indonesia dipenuhi dengan berbagai konflik.
"Saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90. Saya merasa perkara 90 lah inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja," jelasnya.
Sebelumnya, Arief resmi pensiun sebagai hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Memberhentikan dengan hormat Profesor Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," kata Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan.





