JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis dan tokoh hak asasi manusia (HAM) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, untuk mendorong penerapan asas yurisdiksi universal dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat, khususnya terkait konflik di Palestina.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Direktorat HAM Kejaksaan Agung dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Dalam pertemuan itu, para aktivis menekankan pentingnya komitmen negara dalam mengimplementasikan yurisdiksi universal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun ini.
Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti mengatakan, yurisdiksi universal merupakan instrumen hukum yang memungkinkan suatu negara mengadili pelaku kejahatan internasional berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tanpa terikat wilayah teritorial maupun kewarganegaraan pelaku.
Baca juga: Wamenlu: Komite di Board of Peace akan Diisi Teknokrat Palestina
“Khususnya terkait soal isu di Palestina, yang di mana ini sudah sangat urgen begitu ya, untuk pemimpin negara, khususnya untuk Indonesia yang punya perhatian cukup besar terkait soal isu di Palestina, baik dari warganya ataupun dari pemimpin negaranya sendiri," kata Fatia, dalam audiensi, Kamis (5/2/2026).
Fatia menegaskan, Kejagung memiliki peran sentral dalam penerapan yurisdiksi universal karena kewenangan tersebut secara eksplisit diatur dalam KUHP baru.
Ia berharap, Kejagung tidak hanya menjadikan aturan tersebut sebagai norma tertulis, melainkan benar-benar diimplementasikan.
“Tidak hanya untuk kasus Palestina begitu ya, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya dan bisa dimulai dengan Indonesia," ungkap dia.
"Dimulai dengan isu paling besar, yaitu isu di Palestina karena ini bisa menjadi preseden yang baik di mana Indonesia dapat mengedepankan perdamaian, mengedepankan prinsip hak asasi manusia, mengedepankan keadilan dan juga akuntabilitas negara dalam penerapan hukum dan juga mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia," lanjut dia.
Menurut Fatia, posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) saat ini membawa tanggung jawab besar dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di tingkat global.
Baca juga: Dino Patti Djalal: BoP Trump Punya Risiko Gagal Tinggi Merdekakan Palestina
Namun, Fatia juga menyoroti adanya potensi kontradiksi kebijakan luar negeri Indonesia, menyusul bergabungnya Presiden Prabowo Subianto dalam Board of Peace yang digagas Amerika Serikat.
“Ketika Prabowo bergabung bersama dengan Board of Peace ini, mewakili pemerintah Indonesia, ini sangat bertentangan dengan posisi Indonesia sebagai presiden Dewan PBB. Karena pada dasarnya keberadaan Board of Peace ini menegasikan legitimasi dari PBB itu sendiri," nilai Fatia.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, penerapan yurisdiksi universal memungkinkan Indonesia mengadili kejahatan internasional yang terjadi di luar wilayah Indonesia.
“Skala kejahatan di luar teritorial Indonesia bisa diadili di Indonesia, kurang lebih begitu," ujar Feri, pada kesempatan sama.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah syarat yang memungkinkan penerapan yurisdiksi universal, salah satunya adanya kepentingan atau entitas Indonesia yang terdampak.



