Cacahan kertas diduga uang Rp 100 ribu banyak ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi. Potongan mirip uang kertas berkarung-karung itu diduga dibuang untuk jadi urukan.
"Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, diketahui bahwa material tersebut bercampur dengan sampah rumah tangga dan limbah lainnya yang digunakan untuk urukan lahan," kata Humas Polres Metro Bekasi, Kamis (5/2/2026).
Anggota kepolisian dipimpin Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah telah mendatangi lokasi penemuan material yang diduga cacahan uang kertas Rupiah di Kampung Serang RT 002/006, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Selasa (3/2).
Di sana, ditemukan material menyerupai uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang telah dihancurkan dan ditemukan di area pengolahan sampah milik warga bernama Santo. Sebanyak 21 karung berisi cacahan kertas diduga potongan uang diamankan polisi untuk diteliti.
"Kapolsek Setu bersama anggota selanjutnya mengamankan sampel cacahan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium," katanya.
Selain itu, polisi meminta keterangan empat saksi di lokasi yang terdiri dari pemilik lahan TPS liar bernama Santo dan 3 orang pemilah sampah.
Polsek Setu juga melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi guna pendalaman lebih lanjut dan memastikan tidak adanya potensi penyalahgunaan maupun gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Polsek Setu menegaskan, proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk respons cepat Polri terhadap informasi yang berkembang di masyarakat dan media sosial.
DLH soal Cacahan Uang di TPS Liar BekasiHumas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan TPS liar itu sudah pernah ditindak. DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan dari Kementerian LH soal TPS liar tersebut.
(jbr/mei)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5493810/original/028439100_1770267555-063_2054114585.jpg)


