Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan menggagalkan dua upaya besar penyelundupan dari Jaringan Aceh. Dalam operasi terpisah di wilayah Aceh Timur dan Sumatera Utara, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa ±160 Kg sabu serta ±200 Kg ganja, sekaligus menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan lintas daerah tersebut.
Pengungkapan kasus besar ini menegaskan keseriusan BNN dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika yang terorganisir. Melalui pendekatan penegakan hukum yang terukur, BNN terus memperkuat langkah strategis guna menutup ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
BNN melalui Direktorat Intelijen, Direktorat Interdiksi, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran, bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menggagalkan penyelundupan sabu yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan gelap internasional.
"Ini kemasan kopinya bertuliskan 'Guatemala Antigua,' kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas (golden triangle)," kata Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan, Kamis 5 Februari 2026.
Penindakan awal dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Lintas Sumatra Medan–Banda Aceh, Desa Seuneubok Dalam, Kabupaten Aceh Timur. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ yang kedapatan membawa 5 karung plastik berisi 100 paket sabu dengan berat bruto ±100 Kg menggunakan kendaraan roda empat. MAZ mengaku diperintah oleh IB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu, 4 Februari 2026. Tim BNN Provinsi Aceh bersama Polda Aceh dan Bea Cukai kembali menyita ±60 Kg sabu dari seorang pria berinisial B di daerah Peureulak Timur. Total barang bukti dari jaringan ini mencapai 160 Kg sabu. Kelompok Aceh ini diketahui terhubung dengan pemasok dari Malaysia dan diduga memiliki keterkaitan dengan produsen di wilayah Golden Triangle.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain sabu, BNN beserta jajaran BNN Provinsi Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran ganja jaringan Aceh-Medan pada Selasa, 3 Februari 2026. Operasi dilakukan di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tiga orang pria berinisial DJS, YH, dan AS. Petugas menemukan 8 karung berisi 148 bungkus ganja dengan berat bruto sekitar ±200 Kg yang disembunyikan di dalam dua unit mobil yang mereka kendarai. Para pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati sesuai dengan regulasi penyesuaian pidana terbaru tahun 2026.
Keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp 209,5 miliar. BNN menegaskan akan terus berperang melawan narkotika secara komprehensif guna mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Editor: Redaksi TVRINews




