Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK periksa Sekjen DPR Indra Iskandar terkait dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan.
  • Penahanan tersangka masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh pihak BPKP.
  • Nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan tersebut mencapai Rp120 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, pada hari ini, Kamis (5/2/2026). Indra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Meski demikian, KPK belum dapat memastikan kehadiran Indra dalam pemanggilan kali ini. Materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik juga belum dibeberkan secara terperinci kepada publik.

Sebagai informasi, Indra Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, KPK hingga kini belum melakukan penahanan. Pihak lembaga antirasuah menyatakan bahwa proses penahanan masih menunggu rampungnya penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang digarap oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami masih menunggu kelengkapan dokumen karena proses penghitungan kerugian negara oleh auditor terus berjalan. Jika sudah tuntas, kami akan segera memperbarui langkah-langkah selanjutnya," jelas Budi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebutkan bahwa tim penyidik terus berkoordinasi dengan BPKP untuk memenuhi dokumen pendukung audit. Selain kendala audit, Asep mengungkapkan bahwa tim Satuan Tugas (Satgas) yang menangani perkara RJA DPR ini juga sedang fokus menangani kasus dugaan korupsi suap dana hibah di Jawa Timur.

Nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 tersebut diperkirakan mencapai Rp120 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah mencekal tujuh orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri. Selain Indra Iskandar, mereka adalah Hiphi Hidupati (Kabag Pengelolaan Rumjab DPR), Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika), Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada), Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan Edwin Budiman (Swasta).

Baca Juga: Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Megawati Termotivasi di Proliga, Ingin Jakarta Pertamina Enduro di Papan Atas
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Eks Murid dan Guru Adu Mekanik, Hector Souto Tak Gentar Hadapi Kensuke Takahashi di Semifinal Piala Asia Futsal 2026
• 4 jam laludisway.id
thumb
Prediksi Semifinal Piala Asia Futsal 2026: Indonesia Siap Kejutkan Jepang!
• 11 jam lalubola.com
thumb
Pejabat Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Beri Respon Tegas
• 10 jam lalunarasi.tv
thumb
Kementerian P2MI Beri Sanksi P3MI di Bekasi, Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.