Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) akan menghajar perusahaan-perusahaan yang mangkir dari kewajibannya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini disampaikan saat Purbaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT PSM dan PT PSI di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2026).
“Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain (perusahaan) itu. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, kita tidak bisa disogok, kalau main-main kita hajar terus,” jelas Purbaya seperti dilansir Antara, Kamis (5/2/2026).
Dua perusahaan di Kabupaten Tangerang tersebut, dilaporkan mangkir dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Kedua perusahaan pengelolaan baja tersebut dimiliki pengusaha asing dan pengusaha dalam negeri. Di mana mereka menjual baja langsung ke klien secara tunai untuk menghindari pembayaran PPN.
Purbaya tegas akan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang mangkir membayar pajak. Langkah ini diambil untuk mengembalikan kebocoran pajak negara.
“Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp500 miliar dari kedua perusahaan ini. Jadi cukup besar apa lagi dari puluhan perusahaan yang sama kasusnya,” katanya.
Di tengah kondisi ekonomi yang positif sekarang, Purbaya memperkirakan perusahaan-perusahaan memiliki potensi pemasukan yang lebih besar. Tapi sayangnya, tidak diikuti dengan kepatuhan membayar pajak ke negara.
“Ketika ekonomi makin tumbuh lebih cepat lagi Ini akan hidup lagi, tapi kita harapkan kan bayar pajaknya sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya.
Ke depan, Purbaya bakal menyisir perusahaan pengemplang pajak dan mendesak pembayaran pajak.(ant/lea/faz)



