Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengatakan reformasi Polri bukan berarti harus ada perubahan posisi lembaga tersebut di bawah kementerian.
Posisi Polri sebagai lembaga negara yang berdiri sendiri adalah bentuk pilihan konstitusional melalui kajian mendalam terhadap sistem presidensial Indonesia.
Unsur sejarah hingga ideologi demokrasi di Indonesia menjadi beberapa hal yang dipertimbangkan hingga timbul keputusan tersebut.
“Pilihan itu harus dipahami sebagai keputusan prinsipil tentang bagaimana kekuasaan negara, khususnya di bidang keamanan, dikelola dalam sistem presidensial,” kata pria yang akrab disapa Abduh itu, Rabu (4/2/2026).
DPR RI bersama Polri telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas soal reformasi kepolisian.
Di dalam kesempatan itu, setidaknya muncul delapan poin berkaitan untuk pembenahan budaya institusi, antara lain terkait penerapan sistem merit, transparansi, hingga akuntabilitas yang diperkuat..
“Reformasi dimaknai sebagai kerja jangka panjang untuk membangun integritas dan profesionalisme, bukan sekadar memindahkan posisi institusi dalam bagan birokrasi,” katanya lagi.
Isu soal Polri berada di bawah kementerian tertentu sampai saat ini masih terus muncul. Ia bahkan mengatakan ada tudingan kepada DPR ikut bersekongkol.
Menurutnya, narasi-narasi itu hanya akan mengalihkan perhatian dari esensi dari reformasi kepolisian.
“Narasi semacam ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mengalihkan perhatian publik dari esensi reformasi kepolisian yang sesungguhnya,” katanya menambahkan.
Pihak yang mendukung reposisi Polri kerap menyamakan dengan kondisi beberapa negara lain. Namun, Abduh beranggapan kebijakan di luar tidak bisa semata-mata diterapkan di Indonesia.
Di dalam studi komparatif Policing Democracies yang dilakukan oleh David H. Bayley, desain kepolisian tidak ada yang bersifat universal.
Hal ini berarti kepolisian yang berhasil ditentukan oleh kualitas di dalamnya termasuk budaya dan integritas sistem hukum.
Menurut dia, di Indonesia yang negara kepulauan, dibutuhkan kejelasan rantai komandi keamanan.
Jika Polri berada di bawah kementerian justru bisa memperpanjang jalur koordinasi yang berdampak pada efektivitas menangani masalah keamanan.
Politikus PKB ini juga menilai, posisi Polri di bawah kementerian bisa membuat situasi sulit karena ada administrasi yang harus dilalui.


