Jakarta (ANTARA) - Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan Program Trans Tuntas telah mengubah lahan transmigrasi yang sebelumnya seolah tidak bernilai kini memiliki nilai ekonomi.
Dia mengatakan Kementerian Transmigrasi (Kementrans) tidak hanya memberikan kepastian kepada lahan perorangan para transmigran, melalui Program Trans Tuntas Kementrans juga melakukan penataan lahan transmigrasi yang masih tersedia. Lahan yang sebelumnya tidak diketahui nilainya, kini memiliki valuasi ekonomi.
"Sampai saat ini 72 bidang HPL transmigrasi yang sudah terinventarisasi seluas 300 ribu hektare dari 3,1 juta hektare Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi. Dari 300 ribu hektar itu, sekitar 22 ribu hektarnya telah dilakukan valuasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang nilainya ditaksir kurang lebih Rp3,1 triliun," ujar Iftitah dalam Town Hall Meeting di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Jakarta, Kamis.
Sebagai gambaran, lanjutnya, masih ada potensi lebih dari 500.000 hektare lagi yang bisa Kementrans lakukan valuasi bersama DJKN.
"Valuasi ini bukan untuk menjual atau mengalihkan aset negara, melainkan sebagai dasar penataan, perencanaan, dan optimalisasi pemanfaatan lahan transmigrasi secara sah, transparan, dan berpihak kepada kepentingan negara dan masyarakat," kata Iftitah.
Kementerian Transmigrasi berkomitmen menyelesaikan masalah tumpang tindih antara lokasi transmigrasi dengan kawasan hutan, Untuk itu, program Trans Tuntas dihadirkan sebagai langkah konkret dalam penyelesaiannya lahan tersebut.
Program Trans Tuntas hadir sebagai solusi terhadap semakin kompleksnya masalah lahan transmigrasi, program ini menuntaskan permasalahan lahan secara cepat dan responsif terhadap laporan masyarakat
Sebagai informasi, Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan persoalan tumpang tindih lahan terjadi karena dua penyebab utama.
Pertama yaitu lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama transmigran, namun beberapa tahun kemudian terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan hutan. Salah satu contohnya terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus kedua adalah lahan yang awalnya berstatus kawasan hutan, namun telah memperoleh izin pelepasan. Meskipun demikian, proses pelepasan tersebut belum sepenuhnya selesai, sehingga status lahannya belum dinyatakan tuntas. Contonya di Natuna, Riau.
Baca juga: Mentrans: Lebih dari 13 ribu transmigran terima SHM pada 2025
Baca juga: Mentrans ajak putra-putri daerah Boven Digoel ikut Beasiswa Patriot
Baca juga: Mentrans: Ada 19 lokasi transmigrasi sudah dilepaskan kawasan hutannya
Dia mengatakan Kementerian Transmigrasi (Kementrans) tidak hanya memberikan kepastian kepada lahan perorangan para transmigran, melalui Program Trans Tuntas Kementrans juga melakukan penataan lahan transmigrasi yang masih tersedia. Lahan yang sebelumnya tidak diketahui nilainya, kini memiliki valuasi ekonomi.
"Sampai saat ini 72 bidang HPL transmigrasi yang sudah terinventarisasi seluas 300 ribu hektare dari 3,1 juta hektare Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi. Dari 300 ribu hektar itu, sekitar 22 ribu hektarnya telah dilakukan valuasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang nilainya ditaksir kurang lebih Rp3,1 triliun," ujar Iftitah dalam Town Hall Meeting di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Jakarta, Kamis.
Sebagai gambaran, lanjutnya, masih ada potensi lebih dari 500.000 hektare lagi yang bisa Kementrans lakukan valuasi bersama DJKN.
"Valuasi ini bukan untuk menjual atau mengalihkan aset negara, melainkan sebagai dasar penataan, perencanaan, dan optimalisasi pemanfaatan lahan transmigrasi secara sah, transparan, dan berpihak kepada kepentingan negara dan masyarakat," kata Iftitah.
Kementerian Transmigrasi berkomitmen menyelesaikan masalah tumpang tindih antara lokasi transmigrasi dengan kawasan hutan, Untuk itu, program Trans Tuntas dihadirkan sebagai langkah konkret dalam penyelesaiannya lahan tersebut.
Program Trans Tuntas hadir sebagai solusi terhadap semakin kompleksnya masalah lahan transmigrasi, program ini menuntaskan permasalahan lahan secara cepat dan responsif terhadap laporan masyarakat
Sebagai informasi, Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan persoalan tumpang tindih lahan terjadi karena dua penyebab utama.
Pertama yaitu lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama transmigran, namun beberapa tahun kemudian terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan hutan. Salah satu contohnya terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus kedua adalah lahan yang awalnya berstatus kawasan hutan, namun telah memperoleh izin pelepasan. Meskipun demikian, proses pelepasan tersebut belum sepenuhnya selesai, sehingga status lahannya belum dinyatakan tuntas. Contonya di Natuna, Riau.
Baca juga: Mentrans: Lebih dari 13 ribu transmigran terima SHM pada 2025
Baca juga: Mentrans ajak putra-putri daerah Boven Digoel ikut Beasiswa Patriot
Baca juga: Mentrans: Ada 19 lokasi transmigrasi sudah dilepaskan kawasan hutannya




