Simak, Ini Aturan "Free Float" Resmi BEI bagi Calon Emiten yang Ingin IPO

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan tentang jumlah saham free float bagi perusahaan yang berencana menggelar penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia resmi diterbitkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Nomor I-A mengenai Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, sebagaimana keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Kamis.

Calon perusahaan yang berencana melangsungkan IPO saham di dua papan pencatatan, yakni papan utama dan papan pengembangan, dengan free float minimal ditetapkan kisaran 15-25 persen, tergantung kapitalisasi pasar (market cap) perusahaan.

Dalam poin III.3.2, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan calon perusahaan IPO yang akan mencatatkan saham di papan utama wajib telah menjalankan kegiatan operasional secara komersial dalam usaha utama (core business) paling singkat selama 36 bulan atau tiga tahun berturut-turut.

Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pencatatan pendapatan usaha selama tiga tahun buku terakhir.

Kemudian, pada poin III.3.7, BEI mengatur persyaratan jumlah saham free float setelah IPO atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari Bursa sebelum pengajuan pencatatan, paling sedikit sebanyak 300 juta saham.

Adapun, rincian ketentuan free float untuk papan utama mencakup, pertama, minimal 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan di BEI bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum pencatatan kurang dari Rp5 triliun.

Kedua, paling sedikit 20 persen bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO sebesar Rp5 triliun hingga Rp50 triliun. Ketiga, minimal 15 persen bagi calon perusahaan IPO yang memiliki kapitalisasi pasar sebelum pencatatan lebih dari Rp50 triliun.

Selain ketentuan tersebut, calon perusahaan IPO juga diwajibkan memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham sebagaimana tercantum dalam poin III.3.8, yaitu pertama, perusahaan harus memiliki paling sedikit 10 ribu pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO.

Kedua, bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 1.000 pemilik SID pada satu bulan sebelum pengajuan IPO.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mauro Zijlstra Tinggalkan Eredivisie dan Pilih ke Liga Indonesia di Usia Masih 21 Tahun, Begini Kata Pengamat
• 2 jam lalubola.com
thumb
Mulai 2026, Skrining Kanker Serviks Masuk ke Program Cek Kesehatan Gratis
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Sita Uang Rp 1 Miliar saat OTT Kepala KPP Banjarmasin
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Babel Selidiki Laka Tambang Timah yang Tewaskan Tujuh Penambang
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Lari Sambil Berbagi! Enervon Nusantara Run Siap Menghentak TMII, Rayakan 50 Tahun Darya-Varia
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.