Total Ada 12 Pegawai Bea Cukai yang Ditangkap KPK dalam OTT

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Terdapat 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT terkait kasus dugaan korupsi dalam proses importasi Bea Cukai. Sebanyak 12 orang di antaranya adalah pegawai dari Bea Cukai.

“Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim telah mengamankan sejumlah 17 orang. 12 orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/2).

Belum diketahui identitas para pegawai Bea Cukai tersebut. Yang saudah diketahui adalah satu di antaranya yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.

Budi menambahkan, KPK sudah melakukan gelar perkara terkait OTT ini. Sudah ada tersangka yang dijerat KPK.

Namun KPK belum menyampaikan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Menurut Budi, konferensi pers bakal digelar dalam waktu dekat.

“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” imbuh dia.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang miliaran rupiah sebagai bukti, terdiri dari mata uang Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, hingga Yen Jepang. Selain itu, ada juga emas seberat 3 kg yang turut disita KPK.

“Uang tunai dalam mata uang Rupiah, dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY. Serta dalam bentuk logam mulia,” tandas Budi.

Kata Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Purbaya menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya biar saja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berada," kata Purbaya saat ditemui di kompleks parlemen.

Kendati tidak akan mengintervensi proses hukum, kata Purbaya, Kementerian Keuangan tetap akan melakukan pendampingan hukum terhadap anak buahnya tersebut.

"Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja, kan ada pendampingan. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum," ungkapnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ekonomi Maluku dan Papua Anjlok di 2025, Jawa dan Sumatra Masih Naik
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menghindari Bunching Effect dalam perilaku kepatuhan pajak
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Sambut Ramadan 2026, Ini Deretan Tips Puasa Aman bagi Penderita GERD Agar Tidak Picu Asam Lambung
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Ini Perbedaan Asam Urat dan Rematik
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Sulawesi Tengah Perkuat Sinergi dengan Unhas untuk Beasiswa Berani Cerdas
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.