Minuman Bir 0% Alkohol, Apakah Bisa Dinyatakan Halal?

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Mengonsumsi minuman beralkohol, seperti bir, adalah sesuatu yang dilarang dalam agama Islam. Dalam Al-Qur'an, secara jelas disebutkan bahwa alkohol atau khamr, haram hukumnya untuk diminum.

Bir sendiri merupakan salah satu jenis minuman beralkohol yang dihasilkan melalui proses fermentasi bahan berpati tanpa melalui proses penyulingan. Jadi, sudah sangat jelas bahwa bir termasuk dalam kategori haram bagi umat Islam.

Di pasaran, produk-produk minuman halal dan non-halal biasanya sangat mudah dibedakan, berkat label halal yang tercantum pada kemasan. Namun, ada beberapa produk yang menimbulkan kebingungan, seperti bir dengan klaim “0% alkohol”. Banyak produk dengan klaim ini mengaku sebagai minuman malt berkarbonasi yang tidak mengandung alkohol.

Lantas, apakah benar minuman seperti ini bisa disebut halal?

Dikutip dari laman LPPOM MUI, Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI Periode 2020-2022, Hasanuddin, mengatakan bahwa produk semacam ini tidak bisa diberikan sertifikat halal. Menurutnya, sertifikasi halal di Indonesia memiliki acuan tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan produk untuk sertifikasi.

Salah satu aturan penting yang berlaku adalah tidak diperbolehkannya produk yang menyerupai barang yang diharamkan dalam Islam. Artinya, bir tersebut, meskipun diklaim tanpa alkohol tetap saja tak bisa dinyatakan halal karena menggunakan nama yang mengarah pada produk haram, yakni bir yang dalam istilah islam disebut juga dengan khamr.

Sementara itu, Ade Suherman, Manajer Halal Auditor Management LPPOM MUI, menjelaskan bahwa MUI juga memiliki aturan khusus tentang nama produk yang boleh dan tidak boleh digunakan. Aturan ini tercantum dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003, yang secara jelas melarang penggunaan nama yang mengarah pada hal-hal yang haram.

Hal ini juga tercermin dalam SK Direktur LPPOM MUI yang menjelaskan bahwa produk seperti wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan tentu saja bir 0% alkohol, tidak bisa lolos dari sertifikasi halal.

Menurut Ade, tujuan dari fatwa ini adalah untuk menjaga ketenteraman umat. Dengan adanya pencegahan atau "preventive action", diharapkan umat Islam tidak terjebak dalam kebingungan atau tasyabbuh, yakni penyerupaan antara yang halal dengan yang haram.

“Adapun persepsi tasyabbuh yang menjerumuskan nilai halal menyerupai haram nantinya akan membuat konsumen tidak dapat membedakan mana yang halal dan haram dalam produk serupa, sehingga menyebabkan misleading atau mispersepsi jangka panjang,” jelas Ade seperti dikutip dari laman LPPOM MUI.

Secara keseluruhan, kata Ade, konsep halal yang ditegaskan oleh LPPOM MUI bukan hanya soal bahan yang halal dan bebas najis, tetapi juga soal penamaan produk. Oleh karena itu, sebelum membeli, sangat penting untuk cermat memeriksa label produk, termasuk nama yang digunakan. Jika nama produk mengarah pada sesuatu yang haram, meskipun kandungannya tidak mengandung alkohol, tetap saja produk tersebut tidak bisa dianggap halal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Duh! Penyaluran Kredit Kendaraan Bermotor Kian Terpuruk, Apa Sebabnya?
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Hampir Batal, AS dan Iran Sepakat Gelar Pembicaraan Nuklir di Oman
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Ibas Kawal Konstitusi Demi Kemajuan dan Kesejahteraan Rakyat
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
11 Ledakan dalam 2 Jam, Radar Iran Dibutakan—Trump Tinggal Tekan Tombol?
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
BEI Rapat Bareng MSCI Lagi, Janjikan Kebijakan Transparansi Saham Tuntas sebelum Akhir April 2026
• 34 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.