Jakarta, ERANASIONAL.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengobrak-abrik ke perusahaan baja asal China yang diduga menggelapkan pajak oleh PT Power Steel Mandiri (PSM) di kawasan Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).
Menkeu Purbaya mengungkapkan perusahaan tersebut sempat mengklaim bahwa pejabat pemerintah dengan mudah menerima suap.
“Mereka klaim zaman kemarin-kemarin katanya pejabat Indonesia bisa disogok, supaya mereka bisa lancar menjalankan bisnisnya. Sekarang saya buktikan, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main ya kita hajar terus,” ungkap Menkeu Purbaya saat ditemui wartawan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).
Meski begitu, Purbaya mengatakan seluruh karyawan PT PSM berkomitmen untuk memperbaiki praktik bisnis perusahaan. Namun, ia tetap akan memanggil pemilik perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Pada perjalanannya staf saya akan memanggil yang punya. Saya dengar yang punya sudah di BAP berkali-kali. Yang penting nanti message-nya harus sampai ke mereka dan ke teman-teman pelaku bisnis sejenis kalau kita tidak main-main. Tapi saya tidak akan ketemu dia langsung. Mungkin tidak sempat. Dia sekarang saja kabur. Tapi nanti staff saya akan omongin,” jelasnya.
Purbaya mengatakan, kerugian negara akibat penggelapan pajak ini mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Sementara terkait kasus serupa, terdapat dua perusahaan lainnya yang juga diduga menggelapkan pajak.
Dugaan Tindak Pidana Tiga Wajib Pajak
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto mengungkapkan ada dugaan tindak pidana yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktur Jenderal Pajak melakukan sidak ke perusahaan baja di Cikupa, Tangerang, Banten. Dok: Eranasional/HO DJP“Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan yang sedang disidik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar,” ujar Bimo.
Dia mengatakan nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan beberapa modus operandi antara lain menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN,” ujar Bimo.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menelusuri perusahaan terkait hingga ke struktur pemegang saham. Adapun modus yang dilakukan tiga perusahaan ini adalah melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) yang tidak sebenarnya tanpa memungut PPn.
Dalam proses penyidikan, lanjut dikatakan Bimo, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
“Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026,” tandas dia.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F05%2F39ae19cedad0e9b18d7fa1cbc3214c9d-1000762988.jpg)

