FAJAR, BONE — Wacana gentenisasi yang mengemuka secara nasional menyusul arahan Presiden RI Prabowo Subianto mulai mendapat respons dari pemerintah daerah.
Ini kemudian mendapat respon dari sejumlah daerah. Di Kabupaten Bone, penerapan kebijakan penggantian atap seng ke genteng diproyeksikan tidak bersifat menyeluruh, melainkan akan diarahkan secara bertahap dan selektif, terutama menyasar pembangunan perumahan baru.
Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin saat dikonfirmasi FAJAR menegaskan, kebijakan tersebut harus ditempatkan sebagai imbauan yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan pengembang.
Ia menilai, substansi utama dari wacana gentenisasi bukan sekadar pergantian material atap, tetapi bagaimana memastikan masyarakat memiliki hunian yang layak.
Menurut Andi Akmal, genteng memang menawarkan keunggulan dari sisi kenyamanan dan estetika lingkungan.
Namun, pemerintah daerah tidak bisa memaksakan penerapannya tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi warga Bone yang beragam.
“Tentu ini kan berdasarkan juga kemampuan masyarakatnya, yang jelas itu kan hal yang baik ya. Hal yang baik, mengingatkan kepada kita semua terutama mungkin masyarakat kita yang mampu membeli genteng ya kita harapkan bisa atapnya genteng supaya lebih sejuk dan juga lebih indah pemandangannya kan gitu ya,” kata Akmal, Senin, 3 Februari 2026
Ia menekankan, prioritas pemerintah daerah tetap pada penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat.
Gentenisasi, menurutnya, hanya salah satu bagian dari upaya penataan kawasan permukiman yang lebih baik.
“Tapi yang lebih utama itu kan bagaimana masyarakat kita itu dapat memiliki rumah yang tersedia dan layak gitu ya,” ujarnya.
Ke depan, Andi Akmal menyebut pendekatan persuasif akan ditempuh, khususnya kepada pengembang perumahan kelas menengah ke atas.
Pemerintah daerah hanya akan mendorong penggunaan genteng jika hitung-hitungan biaya dinilai memungkinkan.
“Sebagai imbauan arahan pimpinan ya perlu kita tindaklanjuti tapi tentu ini adalah imbauan dan kita sampaikan ke masyarakat dan juga para pengembang gitu ya, terutama pengembang yang kelas menengah ke atas kan,” sambung Akmal.
Seyogianya kata dia, wacana gentenisasi juga sejalan dengan agenda penataan kota. Pemerintah Kabupaten Bone, juga, tengah mendorong lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan estetik, mulai dari penataan atap bangunan, kabel, hingga baliho dan spanduk yang selama ini dinilai semrawut.
Selain aspek lingkungan, Andi Akmal melihat gentenisasi berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.
Bone memiliki ketersediaan tanah liat yang dapat dikembangkan sebagai bahan baku genteng, sehingga membuka peluang tumbuhnya industri rakyat baru.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Bone Budiono menegaskan, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum melangkah lebih jauh.
Menurutnya, tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mewajibkan pengembang beralih dari seng ke genteng.
“Ya, kita menanti regulasinya toh. Ada regulasi yang turun dari pusat tentang itu, khususnya persoalan pihak pengembang. Karena kita juga nggak bisa mengambil kesimpulan menegakkan untuk mereka karena tidak ada dasar,” katanya.
Budiono menjelaskan, jika regulasi sudah terbit, maka penerapan gentenisasi akan difokuskan pada pembangunan perumahan baru. Penekanan akan dilakukan sejak tahap perencanaan, khususnya pada penyusunan site plan perumahan.
“Itu nanti penekanannya itu ketika sudah terbit dasarnya, penekanan nanti itu pada saat membuat site plan perumahan-perumahan baru pasti sudah ditekankan di situ bahwa kita ini gunakan produk apa dari gentenisasi dari seng ke gentenisasi itu,” ujarnya.
Ia memastikan, kebijakan tersebut tidak akan menyasar rumah-rumah yang sudah dibangun sebelumnya, mengingat faktor biaya dan kepemilikan yang sudah berada di tangan masyarakat.
Pemerintah daerah, kata Budiono, juga membuka peluang tumbuhnya industri genteng lokal apabila kebijakan ini benar-benar berjalan, meski saat ini industri genteng di Bone belum tersedia.
Dengan pendekatan bertahap dan berbasis regulasi, Pemerintah Kabupaten Bone berharap wacana gentenisasi tidak menimbulkan polemik di masyarakat, melainkan menjadi bagian dari transformasi hunian dan penataan kota yang lebih berkelanjutan.(an)




