Adakan Desiminasi Kebijakan Tata Kelola Pemerintah Desa, Ketua DPD RI Soroti Persoalan Sanitasi Hingga Masalah Sampah

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Masa depan desa tak bisa diserahkan pada kebijakan tambal sulam dan ego sektoral antarkementerian.

Desa membutuhkan regulasi yang selaras, berpihak, dan berpijak pada realitas lapangan.

BACA JUGA: Lihat Realisasi MBG di Jayapura, UNICEF dan Tiongkok Puji Keseriusan Pemerintah RI

Pesan tegas itu mengemuka dalam Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026).

Forum ini menjadi panggung strategis bagi DPD RI untuk membeberkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa, sekaligus memperingatkan pemerintah agar tidak abai terhadap problem struktural yang terus menjerat desa.

BACA JUGA: Anak SD di NTT Bunuh Diri, Senator Filep Minta Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Pendidikan di Daerah

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan fungsi legislasi daerah yang dijalankan melalui BULD bukan sekadar rutinitas kelembagaan, melainkan instrumen membaca arah zaman dan menyiapkan desa menghadapi tantangan masa depan.

“Regulasi harus menjadi kompas kebijakan. Tanpa itu, pembangunan daerah akan kehilangan arah. Di sinilah peran BULD, memastikan peta kebijakan tetap terbaca, relevan, dan tidak menyesatkan langkah,” tegas Sultan.

BACA JUGA: Sambut Baik Gerakan Indonesia Asri Presiden Prabowo, Sultan: Selaras dengan Program Green Village

Senator asal Bengkulu itu mengingatkan desa hingga kini masih bergulat dengan persoalan mendasar, mulai dari buruknya sanitasi, pengelolaan sampah, menyusutnya lahan hijau pertanian, hingga tekanan pembangunan yang tidak ramah lingkungan.

Dia menekankan regulasi yang baik tidak akan bermakna tanpa aparatur desa yang berpikir jangka panjang.

“Regulasi yang baik tanpa aparatur yang sadar lingkungan dan berpikir strategis hanya akan berhenti sebagai teks,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Sultan kembali mengangkat visi Green Democracy, yakni demokrasi yang tidak semata mengatur relasi kekuasaan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keberlanjutan ruang hidup.

Sejalan dengan visi itu, DPD RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2026 menginisiasi program Green Village, sebagai upaya mendorong desa produktif secara ekonomi sekaligus lestari secara ekologis.

Sultan berharap hasil evaluasi DPD RI tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan menjadi rujukan nyata bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa ke depan.

Nada kritis juga disampaikan Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.

Ratu Hemas menegaskan kemajuan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kekuatan desa sebagai fondasi pembangunan nasional.

“Desa adalah jantung peradaban kita, sumber mata air kepemimpinan, dan benteng terakhir kedaulatan bangsa,” ujar GKR Hemas.

Namun, menurutnya, desa masih terhambat oleh tumpang tindih kebijakan antar kementerian, kekosongan regulasi turunan pasca revisi Undang-Undang Desa, serta lemahnya kapasitas aparatur dan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa yang membuka celah penyalahgunaan dana desa.

Hilirisasi ekonomi desa pun dinilai belum optimal akibat keterbatasan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia.

Melalui Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025, GKR Hemas menegaskan DPD RI mendesak pemerintah pusat segera melakukan sinkronisasi lintas kementerian untuk mengakhiri ego sektoral yang justru merugikan desa.

“Sudah saatnya kita meninggalkan mentalitas sentralistik dan mewujudkan desa yang mandiri secara ekonomi, kuat secara politik, serta berkepribadian secara kebudayaan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menekankan rekomendasi DPD RI bukanlah akhir tugas konstitusional, melainkan awal dari proses pengawalan kebijakan secara berkelanjutan.

Dia mengungkapkan aspirasi dari 38 provinsi menunjukkan desa masih dihadapkan pada tumpang tindih regulasi, persoalan kelembagaan, hingga ketidakjelasan kewenangan antar level pemerintahan.

“Rekomendasi ini harus terus dimonitor agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah,” pungkas Stefanus.

Diseminasi ini diikuti berbagai pemangku kepentingan.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Mafia Tanah, DPD RI Ning Lia Istifhama Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Langkah Pemerintah Jaga Integritas Pasar Modal
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mitsubishi Luncurkan Xforce dan Destinator Edisi Spesial 55 Tahun di IIMS 2026
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Badai Penha Mendekat: Sekolah-Kantor Filipina Diliburkan, Warga Dievakuasi Paksa
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Apakah Biaya Transportasi Ditanggung Program KIP? Ini Penjelasannya
• 1 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Rata-Rata Pendapatan Orang RI Nyaris Tembus Rp 7 Juta per Bulan pada 2025
• 7 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.