Kronologi Dirut PT MPAM Jadi Tersangka, Dugaan Insider Trading hingga Rekening Rp467 Miliar Diblokir

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita
Grid.ID - Kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menjerat manajemen PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menjadi sorotan publik. Kronologi Dirut PT MPAM jadi tersangka bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait praktik perdagangan saham yang dinilai melanggar hukum.

Direktur Utama PT MPAM bersama dua pihak terafiliasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan insider trading dan perdagangan semu dalam pengelolaan produk reksadana.

Kronologi Dirut PT MPAM jadi tersangka juga mengungkap adanya pemanfaatan informasi orang dalam untuk meraup keuntungan besar. Kasus ini diperkuat dengan pemblokiran belasan subrekening efek bernilai ratusan miliar rupiah.

Awal Pengungkapan Kasus PT MPAM

Kronologi Dirut PT MPAM jadi tersangka dimulai ketika penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mendalami dugaan pelanggaran pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan indikasi perdagangan orang dalam (insider trading) serta praktik perdagangan semu.

Dugaan ini muncul dari aktivitas transaksi saham yang tidak wajar pada sejumlah produk reksadana yang dikelola PT MPAM. Saham-saham tersebut diduga dijadikan underlying asset dengan mekanisme yang menguntungkan pihak tertentu. Temuan ini kemudian menjadi dasar pengembangan penyidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

Penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri

Dalam rangkaian kronologi dirut PT MPAM jadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan pihak. Mengutip Tribunnews.com, sebanyak 44 orang saksi telah dimintai keterangan.

Selain saksi, penyidik juga melibatkan ahli pidana dan ahli pasar modal untuk memperkuat konstruksi perkara. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam transaksi saham yang dilakukan PT MPAM dan afiliasinya. Hasil pemeriksaan para ahli itulah yang menjadi salah satu dasar kuat dalam penetapan status tersangka.

Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/2/2026), mereka adalah Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen Djoko Joelijanto (DJ), pemegang saham PT MPAM Edy Suwarno (ESO), serta istri ESO, Eveline Listijosuputro (EL).

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Pernyataan itu disampaikan saat penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas, Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam praktik insider trading dan perdagangan semu yang merugikan pasar modal.

 

Modus Dugaan Insider Trading

Dalam penjelasannya, Ade Safri mengungkapkan bahwa kronologi dirut PT MPAM jadi tersangka tidak lepas dari dugaan modus transaksi yang sistematis. PT MPAM diduga mentransmisikan saham tertentu sebagai underlying asset produk reksadana yang berasal dari pasar nego dan pasar reguler.

Transaksi tersebut menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi dari ESO dan adiknya yang berinisial ESI. ESO bersama pihak terafiliasi diduga memanfaatkan PT MPAM sebagai manajer investasi miliknya. Caranya adalah membeli saham perusahaan afiliasi dengan harga murah, lalu menjualnya kembali ke produk reksadana PT MPAM lainnya dengan harga jauh lebih tinggi.

 

Peran Pemegang Saham dan Afiliasi

Kronologi dirut PT MPAM jadi tersangka juga menyoroti peran pemegang saham utama. ESO diketahui tidak hanya menjadi pemegang saham PT MPAM, tetapi juga memiliki saham di PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra.

Sementara itu, ESI tercatat sebagai pemilik saham di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT MPAM. Keterkaitan ini membuat penyidik menduga adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan reksadana.

Informasi internal perusahaan diduga dimanfaatkan untuk mengatur transaksi saham demi keuntungan kelompok tertentu. Praktik inilah yang menguatkan dugaan insider trading dalam kasus ini.

 

Pemblokiran Subrekening Efek Rp467 Miliar

Bagian penting lain dari kronologi dirut PT MPAM jadi tersangka adalah langkah pemblokiran subrekening efek. Bareskrim Polri memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.

Dari jumlah tersebut, enam subrekening merupakan milik reksadana dengan nilai aset saham mencapai sekitar Rp467 miliar. Nilai tersebut merupakan harga efek per 15 Desember 2025. Pemblokiran ini dilakukan untuk mengamankan aset dan mencegah potensi pengalihan dana selama proses hukum berjalan.

Demikianlah kronologi Dirut PT MPAM jadi tersangka. Penanganan perkara ini masih terus berlanjut dengan kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru. Bareskrim menegaskan akan menelusuri seluruh aliran transaksi dan keterlibatan pihak lain. (*)

 

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mahfud MD Sebut 4 Masalah Struktural yang Dibahas Komisi Reformasi Polri
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Siswa SD Meninggal di NTT, Menteri PPPA Dorong Pemda Konsisten Terapkan Kebijakan Kota Layak Anak
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Susno Ungkap Respons Prabowo Saat Tahu Ada yang Dapat Kredit Rp5.700 T: Dengan Saya Tidak Bisa!
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Tindak Lanjut Arahan Presiden, Wali Kota Kendari Mulai Terapkan Program Gentengisasi
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Cak Imin Yakin Prabowo Sukses Pimpin RI hingga 10 Tahun ke Depan
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.