SURABAYA, KOMPAS - Pemerintah Kota Surabaya mengalokasikan hampir Rp 200 miliar untuk beasiswa 24.000 mahasiswa miskin tahun anggaran 2026. Penyaluran beasiswa itu diserahkan melalui delapan perguruan tinggi negeri dan 24 kampus swasta di Surabaya, Jawa Timur.
Demikian diungkapkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seusai penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan 32 perguruan tinggi di Balai Kota Surabaya, Kamis (5/2/2026). Jumlah mahasiswa penerima beasiswa melonjak tajam dari 3.000 mahasiswa sehingga terjadi peningkatan sampai delapan kali lipat.
”Beasiswa ini untuk mewujudkan program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana,” ujar Eri. Penerima ialah mahasiswa dari keluarga kategori ekonomi Desil 1-5 atau sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan menengah bawah.
Eri mengatakan, peningkatan jumlah penerima terutama berdasarkan evaluasi dari program sejak 2022, yakni Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya. Pemerintah membantu membiayai uang kuliah sampai mahasiswa lulus. Penerima beasiswa bukan berbasis situasi ekonomi keluarga melainkan berbasis prestasi.
Dalam perjalanan waktu, pemerintah terus mendapat laporan banyaknya potensi mahasiswa putus kuliah karena ketidakmampuan ekonomi. Potensi putus kuliah ini ternyata cukup tinggi di kampus swasta di mana kalangan mahasiswa berasal dari keluarga miskin.
Di sisi lain, ada kekurangan dari program sebelumnya bahwa sebagian penerima ternyata dari keluarga mampu. Eri memandang, beasiswa bagi yang mampu tetapi belum menjangkau yang tak mampu perlu dievaluasi. Untuk itu, program diperbaiki dengan cakupan khusus yakni bagi mahasiswa kelompok ekonomi Desil 1-5.
Dari pendataan, jumlah mahasiswa di Surabaya yang masuk kategori penerima mencapai 24.000 jiwa. Beasiswa berupa tanggungan UKT senilai maksimal Rp 2,5 juta per semester.
Untuk kampus yang terlanjur menetapkan UKT di atas nilai itu terhadap mahasiswa Desil 1-5 diminta merevisi dengan harapan mengantisipasi putus kuliah. ”Dengan MoU ini kami mendorong kampus bersedia mengubah UKT terutama bagi mahasiswa miskin,” kata Eri.
Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Nurhasan mengatakan, kebijakan beasiswa bagi mahasiswa Desil 1-5 merupakan terobosan berani. ”Bantuan terfokus dan bisa diyakini menguatkan keinginan Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana,” ujarnya.
Nurhasan melanjutkan, Unesa merupakan salah satu di Indonesia yang akan menerima mahasiswa baru terbanyak, antara 21.000-22.000 orang untuk tahun ajaran 2026/2027. Antara 15.000-16.000 mahasiswa diterima dari jalur seleksi nasional berbasis prestasi dan seleksi nasional berbasis tes.
”Kami mendukung kebijakan ini dengan mengakomodasi kuota penugasan dari Wali Kota Surabaya,” kata Nurhasan.
Rektor Universitas Wijaya Putra Budi Endarto mengatakan, perubahan kebijakan menjadi fokus pada mahasiswa miskin merupakan konsekuensi dari perubahan regulasi. ”Kebijakan terkini bersifat redistributif dan merupakan investasi sosial jangka panjang,” ujarnya.
Budi mencontohkan, kalangan masyarakat masih banyak menilai bahwa calon penerima beasiswa haruslah berprestasi. Ini dipersepsikan dengan kuliah di kampus negeri.
Padahal, calon mahasiswa yang sulit berprestasi karena keterbatasan akses pendidikan, kursus, dan literasi justru berada di keluarga miskin. Karena ingin tetap kuliah, yang mengakomodasi kemudian kampus swasta meskipun dengan risiko tinggi putus kuliah di tengah jalan karena ketidakmampuan ekonomi.
”Dengan keberpihakan ini, bisa diyakini sebagai jalan mahasiswa miskin mengentaskan diri dan keluarga dari kemiskinan,” kata Budi.
Sebelumnya, pernah diterbitkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 135 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa. Mahasiswa penerima mendapat pembiayaan penuh UKT hingga akhir masa studi ditambah bantuan biaya hidup Rp 500.000 per bulan dan Rp 750.000 per semester.
Kebijakan itu kemudian dicabut dan digantikan dengan regulasi Perwali Nomor 45 Tahun 2025. Melalui regulasi itu, beasiswa UKT terus diberikan tetapi bantuan per semester dihilangkan sedangkan biaya hidup bulanan diturunkan menjadi Rp 300.000.
Kebijakan itu kemudian direvisi menjadi Perwali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan.
Secara terpisah, Anggota DPRD Kota Surabaya Imam Syafii mengingatkan, perubahan kebijakan itu sepatutnya diberlakukan bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2026/2027.
”Untuk yang lama misalnya UKT di kampus ternyata di atas Rp 2,5 juta per semester perlu dilindungi juga jangan sampai mereka potensi putus kuliah,” kata Imam.



