Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Adies Kadir resmi dilantik sebagai Hakim MK oleh Presiden di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026).
  • Adies mengarahkan kritik mengenai proses pemilihannya kepada mekanisme yang telah dilaksanakan oleh DPR.
  • Pengangkatan Adies sebagai Hakim MK didasarkan pada Keppres Nomor 9/P Tahun 2026 menggantikan Arief Hidayat.

Suara.com - Adies Kadir merespons berbagai kritik atas terpilihnya dirinya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Tanggapan tersebut disampaikan Adies usai membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta.

Menjawab kritik itu, Adies meminta agar hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan hakim MK ditanyakan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Itu bisa ditanyakan ke DPR ya karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan," kata Adies, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan hanya mengikuti proses pemilihan sebagai Hakim MK melalui mekanisme yang berlaku di DPR.

"Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," kata Adies.

Sebelumnya, Adies Kadir resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis sore.

Adies yang mengenakan toga merah Hakim MK tampak berdiri di sebelah Juda Agung yang dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Pembacaan sumpah Adies dilakukan lebih dulu. Setelah itu, Prabowo melantik Juda sebagai Wamenkeu dengan mengambil sumpah jabatan.

Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih

Sementara itu, pelantikan Juda Agung sebagai Wamenkeu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 3/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.

Diketahui, Adies terpilih menjadi Hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun. Adapun Juda Agung, yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, ditunjuk sebagai Wamenkeu untuk menggantikan Thomas Djiwandono yang terpilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sekjen PBB Desak Perjanjian Nuklir AS-Rusia Segera Diperpanjang
• 13 jam laludetik.com
thumb
Seminar Cerdaskan Anak Negeri Dorong Lingkungan Sekolah Aman dan Berprestasi di Riau
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Paus-Sekjen PBB Khawatir jika AS-Rusia Tak Terikat Pengurangan Senjata Nuklir
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Cak Imin PKB Beri Sinyal Dukung Prabowo Subianto 2 Periode Jadi Presiden
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Persis Solo Sial 3 Kali Musim Ini! Striker Baru Eks Timnas Brasil U-23 Dilarang Main oleh PSSI, Kok Bisa?
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.