Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengambil langkah tegas merespons tragedi bunuh dirinya seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pigai secara khusus meminta Gubernur NTT, Melki Laka Lena, segera menerbitkan surat edaran guna mengidentifikasi warga yang masuk kategori miskin ekstrem atau Desil-1.
Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa korban siswa yang mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli buku dan pena, ternyata merupakan korban dari sengkarut administrasi kependudukan yang menghambat penyaluran bantuan sosial.
"Saya minta Gubernur NTT tadi pagi saya sudah minta keluarkan surat edaran kepada seluruh bupati-wali kota di seluruh NTT untuk supaya identifikasi mereka yang desil-1 dan kedua adalah bantu administrasi yang seperti tadi," tegas Pigai dalam sesi wawancara di Jakarta, Kamis (5/2).
Berdasarkan investigasi Kementerian HAM, Pigai mengungkapkan masalah kependudukan menjadi motif utama dalam kasus tersebut.
Masalah kependudukan itu, kata Pigai, terjadi karena adanya perbedaan data antar kabupaten terkait tempat tinggal pada kartu tanda penduduk (KTP).
Ibu korban, MGT (47), tercatat memiliki KTP di Kabupaten Nagekeo, namun berdomisili di Kabupaten Ngada. Hal inilah yang membuat keluarga tersebut tidak tersentuh oleh bantuan pemerintah di tempat mereka tinggal saat ini.
"Data yang saya dapat, orang tuanya itu warga di Kabupaten Nagekeo, terapi dia tinggal di Ngada, sehingga pelayanan-pelayanan bantuan desil-1 itu tidak bisa terlayani. Ini kan problem administrasi, maaf ya, kok problem administrasi menyebabkan orang tidak boleh dilayani," ungkap Pigai.
Pigai menyayangkan bagaimana batasan dokumen kependudukan bisa memutus hak dasar seseorang untuk mendapatkan bantuan perlindungan sosial.
“Desil-1, misalnya dia orang miskin, tetapi berasal dari kabupaten A, KTP-nya, tetapi dia tinggal di kabupaten B, ya. Kemudian di kabupaten yang tempat dia huni itu tidak bisa dilayani karena dokumennya di Kabupaten A," lanjutnya.
Tragedi ini juga menarik perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Melalui koordinasi yang dilakukan, Mendagri telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk segera membenahi karut-marut data administrasi kependudukan agar kasus serupa tidak terulang.



