Diduga Langgar Aturan Tinggal, 5 WNA akan Dideportasi

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta menangkap lima warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan visa tinggal di Indonesia. Kelima WNA tersebut diringkus di sebuah apartemen kawasan Jakarta Timur.

Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan kelima WNA tersebut ditangkap atas laporan dari masyarakat.

"Dengan menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan pengelola apartemen untuk secara bersama-sama melakukan pengecekan di lokasi," ujar Pamuji Raharja di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 5 Februari 2026.

Berdasarkan hasil pengecekan awal, tim menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan tujuh warga negara asing yang terdiri dari empat warga negara Kamerun, dua warga negara Kongo, dan satu warga negara Mali.

Selanjutnya, seluruh WNA tersebut dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan Keimigrasian Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta.

"Dari hasil pemeriksaan mendalam, terbukti bahwa lima warga negara asing tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas dia.
  Baca Juga:  27 WNA Ditangkap Kasus Love Scamming di Tangerang
Pamuji menjelaskan kelima WNA itu berinisial BN, CCF, NNA dan DNM, yang merupakan Warga Negara Kamerun. Sedangkan, satu warga negara Mali berinisial GB.

"Atas temuan tersebut, Kanwil Dirjen Imigrasi DKI Jakarta telah melakukan langkah-langkah penindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Untuk sementara, kelima WNA tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, untuk menunggu tindakan administrasi keimigrasian, yaitu pelaksanaan pemulangan ke negara asalnya atau pendeportasian kembali ke negara asalnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal Salat dan Buka Puasa Bandung 5 Februari 2026
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BEI Revisi Syarat Pencatatan IPO dan Free Float di Papan Utama
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo Lantik Adies Kadir Jadi Hakim MK Sore Ini
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Baznas RI tetapkan zakat fitrah Rp50 ribu pada Ramadhan 1447 H
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Chris Hemsworth Akui Pernah Kejar Penghargaan dan Bayaran Besar, Kini Lebih Pilih Waktu Bersama Keluarga
• 13 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.