Makassar, ERANASIONAL.COM – Tim Resmob Polsek Panakukkang berhasil meringkus satu pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan, kasus penganiayaan berujung kematian itu terjadi tahun 2025 lalu.
“Pelaku penganiayaan berjumlah tiga orang, dua ditangkap terlebih dahulu tapi yang satunya kabur ke Papua dan ditangkap di Timika,”jelasnya saat konferensi pers di Mapolrestabes makassar, Kamis 5 Februari 2026.
Arya menambahkan, pelaku yang ditangkap di Timika Papua berinisial KA. Dia ditangkap Resmb Polsek Panakukkang setelah dilakukan pengejaran.
Korban dalam kasus ini bernama Rehan Ramadhan (20). Peristiwa terungkap setelah ibu korban menemukan anaknya dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya.
Awalnya, korban diduga mengalami kecelakaan lalu lintas, namun hasil visum menunjukkan adanya luka tusuk di bagian ketiak yang mengarah pada tindak penganiayaan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban dianiaya oleh para pelaku yang menduga korban terlibat dalam suatu persoalan, hingga akhirnya dilakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Untuk kasus di Panakkukang, penyidik menerapkan Undang-Undang lama.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,”pungkas Arya. []




