Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi restitusi pajak.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan tiga orang, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT tersebut.
“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (4/2). Ia menyebut perkara ini berkaitan dengan restitusi pajak, namun belum merinci konstruksi kasusnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan selain Mulyono, dua orang lain yang diamankan masing-masing merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
“KPK mengamankan tiga orang. Salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin,” kata Budi.
Menurut Budi, para pihak diduga terlibat pengaturan dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan pihak swasta dengan nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah.
“Ada dugaan pengaturan dalam proses restitusi dan penerimaan oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin,” jelasnya.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp 1 miliar sebagai barang bukti.
“Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp 1 miliar lebih,” ujar Budi.
Ketiga orang yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
Respons Ditjen Pajak dan KemenkeuDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
“DJP menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli.
Ia menegaskan DJP akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penjelasan perkara kepada KPK.
Hal senada disampaikan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Humas Kanwil DJP Kalselteng, Tri Wibowo, membenarkan OTT terjadi di KPP Madya Banjarmasin yang berlokasi di Banjarmasin Tengah.
“Di Madya,” ujar Tri singkat, seraya menyebut penjelasan resmi akan disampaikan DJP pusat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kemenkeu menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan mengintervensi penanganan perkara.
“Kalau memang ada yang bermasalah, ya ditindak sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya menyebut Kemenkeu tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada jajarannya sesuai ketentuan yang berlaku.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F05%2Ff93cc9761ec88f87af315818ccb7129d-WhatsApp_Image_2026_02_05_at_12.12.24_1_.jpeg)

