Kemenkes Pastikan 66 RSUD Terpencil Ramah Disabilitas dan Tahan Gempa

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews, Jakarta

Kementerian Kesehatan memastikan pembangunan 66 rumah sakit di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) dirancang ramah bagi penyandang disabilitas serta memenuhi standar ketahanan gempa sebagai fasilitas vital negara.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, rumah sakit yang dibangun tidak hanya mengejar kecepatan penyelesaian, tetapi juga memperhatikan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

“Di rumah sakit ini tersedia akses kursi roda, jalur landai atau ramp, serta toilet khusus disabilitas dengan ukuran lebih luas dan penanda khusus,”kata Budi dalam konferensi pers di Ruang rapat lantai 5, Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Budi menambahkan, desain tersebut diterapkan agar penyandang disabilitas dapat mengakses layanan kesehatan secara mandiri dan aman. Ia juga membuka peluang bagi media untuk melihat langsung implementasi fasilitas ramah disabilitas di lapangan.

Selain aspek aksesibilitas, bangunan rumah sakit juga dirancang dengan standar keselamatan tinggi. 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menjelaskan, rumah sakit termasuk kategori instalasi vital sehingga wajib memenuhi ketentuan teknis konstruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Standar bangunannya mengikuti ketentuan untuk instalasi vital, termasuk ketahanan terhadap gempa hingga delapan skala,”ungkap Azhar.

Menurut Azhar, penerapan standar tersebut penting karena rumah sakit menampung pasien dalam kondisi rentan sehingga faktor keselamatan bangunan menjadi prioritas utama.

Pembangunan 66 rumah sakit ini merupakan bagian dari program quick win pemerintah untuk pemerataan layanan kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Rumah sakit yang dibangun memiliki fasilitas setara tipe madya atau tipe C, sehingga mampu menangani sebagian besar kasus penyakit di daerah tanpa harus merujuk pasien ke kota besar.

Kementerian Kesehatan menegaskan, penerapan prinsip ramah disabilitas dan standar keselamatan bangunan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Zodiak Cenderung Makan Berlebihan: Aquarius Balas Dendam, Gemini Hiburan
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Diduga Gunakan Perusahaan Fiktif, 5 WNA Pemegang Visa Investor Ditangkap
• 50 menit lalukompas.com
thumb
Menlu: Dialog Tokoh Nasional Perkuat Arah Politik Luar Negeri
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Bukan Cuma Kue Keranjang, Ini 10 Makanan dan Minuman Imlek yang Wajib Disantap Agar Hoki Sepanjang Tahun, Ada yang Bikin Enteng Jodoh
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo Lantik Adies Kadir Jadi Hakim MK Sore Ini
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.