JAKARTA, KOMPAS.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menangkap lima warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal investor di Indonesia.
Penindakan ini dilakukan setelah Imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Jakarta Timur.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan laporan awal menyebutkan adanya WNA yang tinggal di sebuah apartemen di Jakarta Timur, namun diduga tidak menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Baca juga: Imigrasi Bongkar Jaringan Love Scamming, 27 WNA Ditangkap di Tangerang
“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta telah menindak lima warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan visa investor,” tutur Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jakarta Pamuji Raharja di kantornya, Kamis (5/2/2026).
Pamuji menjelaskan, hasil pengecekan awal menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan tujuh WNA dari beberapa negara.
“Berdasarkan hasil pengecekan awal, tim menemukan adanya dugaan penindakan keimigrasian yang melibatkan tujuh warga negara asing (WNA) yang terdiri dari empat warga negara Kamerun, dua warga negara Kongo, dan satu warga negara Mali,” tutur Pamuji.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus, menjelaskan bahwa dari tujuh WNA tersebut, dua orang diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa dua warga negara Kongo menggunakan izin tinggal kunjungan. Sedangkan lima warga negara asing lainnya menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor,” jelasnya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, lima WNA pemegang izin tinggal investor diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa perusahaan yang menjadi dasar penerbitan izin tinggal tersebut tidak ditemukan dan tidak menjalankan kegiatan usaha.
Baca juga: Imigrasi Tangkap 220 WNA yang Langgar Izin Tinggal
“Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa perusahaan dimaksud tidak ditemukan dan tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya,” tuturnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan pengecekan lapangan, diperoleh indikasi bahwa keberadaan perusahaan tersebut hanya dijadikan sebagai alasan atau sarana untuk memperoleh dan memperpanjang izin tinggal di Indonesia,” katanya.
Adapun dua WNA lainnya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran keimigrasian karena izin tinggal kunjungan yang dimiliki masih berlaku.
“Lalu yang kedua juga, kami cek izin tinggalnya pun juga masih berlaku terhadap dua warga negara asing ini. Jadi kami berkesimpulan bahwa dua orang ini tidak melakukan pelanggaran keimigrasian,” katanya.
Saat ini, lima WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal investor telah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sambil menunggu proses lebih lanjut.
“Lima orang warga negara asing tersebut untuk sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk menunggu tindakan administrasi keimigrasian, yaitu pelaksanaan pemulangan ke negara asalnya atau pendeportasian kembali ke negara asalnya,” tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


