Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan memastikan perlindungan dan keselamatan satwa di Kebun Binatang Bandung seiring dengan pencabutan izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelolanya.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, mengatakan bahwa pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT dilakukan semata-mata untuk memastikan satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung tidak terlantar.
“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan,” katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (5/2/2026).
Satyawan menambahkan bahwa Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh dalam merawat dan menyelamatkan seluruh satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, sampai dengan ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
“Kami sangat memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya,” ujar Satyawan.
Dalam rangka memastikan kepastian hukum atas aset daerah, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP dan melakukan pengamanan Barang Milik Daerah yang mengharuskan penghentian aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung. Wali Kota Bandung, Farhan, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka penertiban aset Pemerintah Kota Bandung, khususnya tanah milik daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh YMT tanpa alas hak selama 18 tahun terakhir.
Baca Juga
- Insiden Gas Kimia di Cilegon, Izin TPS Pengelolaan Limbah B3 Ternyata Kedaluwarsa sejak 2024
- Anakan Baru Badak Jawa Terekam di Taman Nasional Ujung Kulon
- Tambang Emas Martabe, Gugatan Hukum KLH Tidak Selesai di Perkara Perdata
Langkah tersebut, lanjut Farhan, tidak dilatarbelakangi oleh kepentingan lain di luar penataan dan kepastian hukum atas aset daerah, serta merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Terkait aspek sosial, Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa eks pekerja YMT akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung sepanjang para pekerja tersebut memilih untuk melanjutkan bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar selama masa transisi, seperti biaya listrik, kebersihan, dan kebutuhan operasional lainnya, akan tetap diperhatikan.
Ke depan, Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa lokasi Kebun Binatang Bandung akan tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau yang di dalamnya terdapat satwa, serta akan dikelola secara lebih profesional dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan, dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, budaya, dan lingkungan.





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F04%2F2799c9e4301d473b9765cbfd827148c9-DIV_V_20260123_175131_ES5_frame_at_0m49s.jpg)