Kasus Wanprestasi Masuk Akpol, Korban Buka Pintu Damai untuk Adly Fairuz dengan Syarat Ini

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Di tengah proses sidang kasus dugaan wanprestasi terkait jasa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret Adly Fairuz, pihak penggugat Farly Lumopa menyatakan terbuka untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Tim kuasa hukum Farly menegaskan peluang damai tetap terbuka bagi pihak Adly Fairuz. Namun, perdamaian hanya bisa dilakukan jika kewajiban pembayaran sesuai tuntutan kerugian dipenuhi.

Maman Ade Rukiman selaku kuasa hukum Farly Lumopa menekankan bahwa penyelesaian dapat dilakukan selama ada itikad baik dari pihak tergugat.

"Kami sih terbuka, kami selalu terbuka," ujar Maman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Maman menjelaskan bahwa inti gugatan wanprestasi ini adalah pemenuhan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya. Karena itu, kasus dapat selesai jika sisa kewajiban pembayaran dilunasi oleh pihak tergugat.

"Ya pasti itulah wanprestasinya dipenuhi, karena kan ini inti urusannya prestasi ya. Yang dituntut kan itu ya, yang sesuai prestasi kami dan kewajiban tergugat yang belum dibayarkan ke klien kami ya monggo dibayarkan baru kita selesai kan?" jelas Maman.

Pihak penggugat juga menyebut total kerugian dalam perjanjian mencapai Rp 3,65 miliar. Hingga kini baru ada pembayaran sebesar Rp 500 juta dari pihak tergugat.

Masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp 3,15 miliar yang diminta untuk diselesaikan. Pembayaran tersebut disebut menjadi syarat agar perkara ini dapat dianggap selesai.

"Tapi karena di itu nggak tercantum dalam klausul itu ya kami tetap menagih 3 miliar 650 juta dan sudah dibayar 500 dan kurang 3 miliar 150 ya itulah wanprestasinya," pungkas Maman.

Diketahui, Adly Fairuz digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh seseorang bernama Farly Lumopa. Gugatan ini terkait dugaan ingkar janji (wanprestasi) dalam jasa pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan total kerugian Rp 3,65 miliar. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Uang Rp800 Juta di Kasus Suap Restitusi Pajak, Sebagian Sudah Digunakan Bayar DP Rumah
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Warga Karawang Tolak Penutupan Jalan Imbas Proyek Stadion Singaperbangsa
• 23 jam laludetik.com
thumb
Cerita Pasien PBI BPJS Diputus Tiba-Tiba: Kesakitan karena tak Bisa Cuci Darah dan Kini Hanya Pasrah
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ragnar Oratmangoen Skip, Persib Disebut Tinggal Umumkan Striker Anyar Asal Spanyol Pengganti Ramon Tanque
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Menanti Lawan di 2029 dan Ranjau-ranjau Pilpres
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.