Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap restusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Mulyono mendapatkan uang sebesar Rp800 juta dari manajer keuangan PT BKB yakni Venasius Jenarus Genggor atau VNZ.
"Saudara MLY, ini selaku kepala KPP Banjarmasin (menerima) sebesar Rp 800 juta," katanya saat jumpa pers, Kamis (5/2/2026).
Asep menjelaskan, uang tersebut diberikan oleh Venasius kepada Mulyono dengan cara dibungkus kardus di sebuah parkiran di salah satu hotel di Banjarmasin.
Kemudian, setelah diterima uang itu digunakan Mulyono untuk membayar DP rumah sebesat Rp300 juta, sementara sisanya disimpan di orang kepercayaannya.
"Dari Rp800 juta yang diterima MLY, saudara MLY kemudian menggunakan untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ketiganya yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono atau MLY, Dian Jaya Demega atau DJD, dan Venasius Jenarus Genggor atau VNZ.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam kasus tersebut.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Kamis (5/2/2026).
Dalam hal ini juga KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar dari ketiga tersangka tersebut.
"Barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari MUL dan VNZ serta bukti penggunaan uang seperti Rp300 juta oleh MLY untuk DP rumah Rp180 juta yang sudah digunakan DJD dan Rp20 juta yang digunakan VNZ. Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar," jelas Asep.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026.
"Penahanan dilakukan di RumahTahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F06%2F21%2F549730db-2bff-4c38-a109-408f6ce28063_jpg.jpg)