KPK Tetapkan Mulyono Tersangka Pajak

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2). Tersangka utama adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono.

"Dari peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2).

BACA JUGA: KPK Amankan 17 Orang & Uang Asing Dalam OTT Suap Importasi, Ada 12 PNS Sontoloyo

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor, sebagai tersangka. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar dari Mulyono dan Venasius.

Asep Guntur menjelaskan total barang bukti yang berhasil diamankan.

BACA JUGA: KPK Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas dalam OTT Importasi

"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar," ucapnya.

Rinciannya meliputi Rp 1 miliar uang tunai, ditambah Rp 300 juta yang digunakan Mulyono untuk uang muka rumah, Rp 180 juta yang telah digunakan Dian, dan Rp 20 juta yang digunakan Venasius.

BACA JUGA: Pejabat Kemenkeu yang Ditangkap KPK Baru Dilantik Purbaya 28 Januari

KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mulyono dan Dian Jaya Demega sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan 12 b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2026. Sementara Venasius Jenarus Genggor sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU yang sama. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Kemenkeu Ditangkap KPK, Uang Miliaran dan Emas 3 Kg Ikut Disita


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Lebaran, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga 18 Persen
• 15 menit lalukumparan.com
thumb
BEI Rapat Bareng MSCI Lagi, Janjikan Kebijakan Transparansi Saham Tuntas sebelum Akhir April 2026
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Mobil Listrik Suzuki e Vitara Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 755 Juta
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Dino Patti Djalal Sebut Prabowo Selalu Pegang Opsi Keluar dari Board of Peace
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
MUI Sambangi Kapolri, Beri Undangan Hadiri Pengukuhan DPP
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.