JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kapasitas Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan ekstradisi buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kehadiran Narendra sebagai ahli merupakan hasil rekomendasi dari otoritas hukum Singapura, Attorney-General’s Chambers (AGC).
“Berdasarkan hasil rekomendasi dari AGC-nya Singapura (Attorney-General's Chambers), di mana meminta sebaiknya untuk yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel. Pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Yang memiliki keahlian lah, kompetensi dalam untuk memberikan pendapat hukum," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Paulus Tannos Gugat Praperadilan Lagi, Pengacara: Kita Uji Keabsahan Penetapan Tersangka
Anang menjelaskan, berdasarkan rekomendasi tersebut, nama Narendra kemudian diajukan melalui koordinasi antara AGC Singapura dan Atase Kejaksaan RI.
Pemerintah Indonesia pun menyetujui penunjukan tersebut.
“Kan Pak Narendra sebagai pejabat pemerintah juga dan mempunyai keahlian, dan diajukan ke Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah sudah menyetujui," jelasnya.
Ia menegaskan, penunjukan Narendra bukan semata-mata inisiatif KPK, melainkan mengikuti mekanisme dan rekomendasi dari otoritas hukum Singapura.
“Dari sana merekomendasikan. Merekomendasikan bahwa sebaiknya State Counsel yang mempunyai keahlian dan kewenangan," ungkapnya.
Anang menyatakan, dalam persidangan tersebut Narendra memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta konsep kerugian negara.
Baca juga: Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Menantang KPK (Lagi)
“Kapasitas beliau ya memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya itu terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara," tuturnya.
Sidang lanjutan ekstradisi Paulus TannosSebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa sidang lanjutan ekstradisi Paulus Tannos digelar di Singapura pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Indonesia.
“Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), yakni Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Budi mengatakan, sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi telah diajukan Pemerintah RI pada 20 Februari 2025.
Dalam prosesnya, kata dia, KPK sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara ini, juga secara proaktif melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: KPK: Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Tak Hambat Proses Ekstradisi
“Dokumen seperti formal request, certificate of authentication, summary of facts, charge sheet, affidavit investigator, affidavit prosecutor, arrest warrant, written confirmation form AG, serta annex,” ujarnya.
Budi juga mengatakan, seluruh proses yang dilakukan KPK dalam perkara ini berbasis pada kecukupan alat bukti yang sah, serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi.
“Oleh karena itu, KPK mengajak semua pihak untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490838/original/043209800_1770026678-IWS_3410.jpg.jpeg)

