Gebrakan Imigrasi: Peringatkan Mulai Sekarang Pemohon Taati Jadwal Kedatangan Mengurus Paspor

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Karawang, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengambil langkah tegas untuk masyarakat yang menjadi pemohon paspor. Sebab, kasus tidak menaati jadwal kedatangan permohonan mengurus dokumen masih kerap terjadi.

Beberapa fenomena menunjukkan pemohon saat mengurus paspor, masih banyak yang telat atau berhalangan hadir. Padahal Kantor Imigrasi telah menentukan jadwal sesuai pilihan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menegaskan, ketepatan waktu kedatangan pemohon sangat berarti bagi pihak Imigrasi.

Pemohon paspor yang datang tepat waktu mewujudkan ketertiban pelayanan dari Imigrasi. Selain itu, seluruh tahapan permohonan dan mengajukan paspor tidak mengalami kendala apa pun.

"Pemohon diharapkan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses pelayanan paspor dapat berjalan dengan tertib dan lancar," ujar Madriva dalam keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat yang tengah mengurus paspor. Sebelum datang ke kantor imigrasi, wajib membawa seluruh dokumen persyaratan secara lengkap.

Sebisa mungkin membawa dokumen berdasarkan ketentuan telah diberlakukan Imigrasi dalam urusan membuat paspor.

"Pemohon untuk datang lebih awal serta memastikan kelengkapan dokumen guna menghindari kendala selama proses pelayanan," tegasnya.

Cara Mengajukan Reschedule Permohonan di M-Paspor
Aplikasi M-Paspor
Sumber :
  • Imigrasi Karawang

Sebelumnya, Madriva memahami banyak pemohon berhalangan hadir dengan alasan tertentu. Mereka khawatir uang yang masuk otomatis hangus.

Kantor Imigrasi membuat gebrakan baru bagi pemohon paspor yang berhalangan hadir pada jadwal kedatangan. Pihaknya menyarankan adanya penjadwalan ulang (reschedule).

Pengajuan reschedule semakin lebih mudah. Aplikasi M-Paspor saat ini telah dilengkapi fitur reschedule untuk masyarakat yang memiliki kendala mendadak atau berhalangan hadir.

"Sistem M-Paspor memberikan fleksibilitas untuk mengubah jadwal. Namun, perlu dicatat bahwa ada syarat dan ketentuan teknis yang berlaku," jelasnya, Rabu (7/1/2026).

Syarat pertama memastikan proses reschedule lancar, yakni melakukan pengajuan penjadwalan ulang paling lambat H-1 dari jadwal kedatangan yang telah dipilih sebelumnya.

Syarat kedua memilih tanggal yang dituju selama dan masih memiliki ketersediaan kuota antrean.

"Perlu diingat juga, kesempatan reschedule ini hanya diberikan satu kali saja. Jadi, kami mengimbau pemohon untuk benar-benar memastikan tanggal pengganti yang dipilih sudah sesuai," imbau dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penelitian Ungkap Mekanisme Baru Pengobatan Kanker Usus dan Hati
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Dusta Adalah Akar Segala Dosa | KALAM HATI
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Daftar Atlet ASEAN di Olimpiade Musim Dingin 2026: Filipina dan Thailand Pimpin Delegasi
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
• 3 jam lalusuara.com
thumb
China catat terobosan dalam teknologi CAES
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.