GenPI.co - Sebanyak 21 karung berisi cacahan uang rupiah diamankan polisi dari tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan pengamanan cacahan uang rupiah ini supaya tidak disalahgunakan.
"Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia, dikutip Kamis (5/2).
Usep menjelaskan pengamanan barang bukti ini supaya tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab.
“Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 2.000," beber dia.
Di sisi lain, pihaknya memeriksa 4 orang saksi dalam kasus cacahan uang di Bekasi ini.
Saksi ini termasuk pemilik lahan serta 3 orang pekerja pemilah sampah.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Bank Indonesia.
"Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lain,” imbuh dia.
Dia menegaskan bagaimana pun uang adalah dokumen negara yang harus diamankan.
Sementara itu, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan menerangkan berdasarkan hasil peninjauan, cacahan tersebut memang merupakan uang rupiah asli.
"Iya, itu cacahan uang asli," jelas dia.(ant)
Tonton Video viral berikut:



