Hati-Hati, Pemda yang Gagal Kelola Sampah Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memperingatkan pemerintah daerah yang gagal mengelola sampah bisa dipenjara hingga 10 tahun, berdasarkan hasil rapatnya bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri.

“Disetujui untuk mengaktifkan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di sana ada sanksi hukum minimal 4 tahun–10 tahun kepada penyelenggara sampah yang lalai,” ujar Hanif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Mendagri Dorong Percepatan Realisasi Pengembalian TKD bagi Pemda di 3 Provinsi Terdampak Bencana

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, lanjut dia, pemerintah daerah berwenang sepenuhnya melakukan pengelolaan sampah, dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten dan kota. Sementara itu, gubernur berperan sebagai pengawas dan menteri bertugas sebagai penyusun kebijakan.

“Jadi, semua penanganan sampah itu ada di kabupaten/kota. Ini berimplikasi, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan semua instrumen yang dimilikinya untuk pengelolaan sampah,” kata Hanif.

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat sangat serius dalam memastikan pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan sampah sesuai norma yang telah ditetapkan.

Terkait dengan penindakan tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai mengelola sampah, Hanif mengatakan akan memberi kabar terbarunya pada Senin (9/2) pekan depan.

“Nanti mungkin di hari Senin ya, ada perkembangannya. Hari ini sedang proses,” kata Hanif.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sebelum Bunuh Diri, Siswa SD di NTT Sempat Minta Cairkan PIP tapi Gagal
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Penampakan Tas Siswa Pelempar Molotov di Kalbar, Ada Nama-nama Pelaku Penembakan Massal di Dunia
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Bocoran Upacara Pembukaan Olimpiade Musim Dingin 2026 Milano Cortina di San Siro
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ini 3 Langkah OJK Dorong Bank Kecil Modal Inti Rp 3 Triliun Dapat Naik Kelas
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
KAI Daop 6 Yogyakarta Buka Pembelian Tiket Arus Balik H+1 Lebaran
• 2 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.