Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memperingatkan pemerintah daerah yang gagal mengelola sampah bisa dipenjara hingga 10 tahun, berdasarkan hasil rapatnya bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri.
“Disetujui untuk mengaktifkan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di sana ada sanksi hukum minimal 4 tahun–10 tahun kepada penyelenggara sampah yang lalai,” ujar Hanif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Advertisement
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, lanjut dia, pemerintah daerah berwenang sepenuhnya melakukan pengelolaan sampah, dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten dan kota. Sementara itu, gubernur berperan sebagai pengawas dan menteri bertugas sebagai penyusun kebijakan.
“Jadi, semua penanganan sampah itu ada di kabupaten/kota. Ini berimplikasi, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan semua instrumen yang dimilikinya untuk pengelolaan sampah,” kata Hanif.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat sangat serius dalam memastikan pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan sampah sesuai norma yang telah ditetapkan.
Terkait dengan penindakan tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai mengelola sampah, Hanif mengatakan akan memberi kabar terbarunya pada Senin (9/2) pekan depan.
“Nanti mungkin di hari Senin ya, ada perkembangannya. Hari ini sedang proses,” kata Hanif.


