Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Mata Cakrawala Asia (Mataloka) Ilham Yuli Isdiyanto, menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (2/2/2026) terkait pelaporan penipuan hingga penggelapan.
Kedatangan pihak Mataloka demi menindaklanjuti hasil Gelar Perkara Khusus terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana hampir Rp10 miliar.
Kasus ini menyeret seorang oknum salah satu promotor senior berinisial A yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam mendatangkan artis internasional ke Indonesia.
Kuasa hukum Mataloka menyatakan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif setelah gelar perkara khusus pada 22 Januari lalu mengungkap sejumlah fakta baru.
“Kami hadir untuk menanyakan progres pasca-gelar perkara. Fakta-fakta yang sebelumnya tertutup kini mulai terbuka, dan ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyimpangan dana oleh terlapor A,” tegas Ilham Yuli Isdiyanto di Mapolda Metro Jaya.
Ilham menatakan asus ini bermula dari ketidaktransparanan penggunaan dana binding fee proyek Festival K-Pop pada Oktober 2025 yang rencananya akan mendatangkan artis salah satu member BTS dan beberapa artis Korea lainnya.
“Klien kami percaya karena track record terlapor yang sukses menangani artis-artis
internasional. Namun sangat disayangkan, dalam kerjasama kali ini komunikasi menjadi
tidak transparan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan,” tambah Ilham.
Meski begitu, Mataloka menegaskan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan investigasi mendalam terhadap aliran dana hampir Rp10 miliar tersebut.
Kronologi
Berikut adalah ringkasan fakta hukum terkait perselisihan Mataloka dengan terlapor A:
1. Juli 2025: Mataloka menyerahkan dana investasi (binding fee) sebesar hampir Rp 10 milyar kepada mitra kerja berinisial A untuk proyek konser K-Pop.
2. Oktober 2025: Konser gagal terlaksana. Terlapor A tidak mampu memberikan transparansi penggunaan dana yang telah diterima.
3. Upaya Damai Gagal: Mataloka telah melayangkan dua kali somasi dan melakukan tiga kali mediasi, namun terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana.
4. 22 Januari 2026: Pasca pelaporan ke Polda Metro Jaya, dilakukan Gelar Perkara Khusus. Ditemukan indikasi kuat adanya penyampaian informasi tidak sesuai fakta dan penyimpangan penggunaan dana dari tujuan awal.



