Brigpol Nasrullah, anggota polri yang berdinas di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena malas masuk kerja.
Brigpol Nasrullah meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tahun 2022 hingga 2024.
"Yang di-PTDH atas nama Brigpol Nasrullah, dengan NRP 83040209," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat dikonfirmasi, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan, Brigpol Nasrullah telah lama meninggalkan tugas tanpa keterangan. Polisi telah melakukan pencarian, tapi keberadaan Brigpol Nasrullah tidak diketahui. Panggilan secara tertulis juga tidak pernah ditanggapi.
"Yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam pemeriksaan karena keberadaannya tidak diketahui,"sebutnya.
Karena meninggalkan tugas, Kapolrestabes menyebut perbuatan tersebut masuk dalam kategori desersi dengan tingkat pelanggaran berat.
"Desersinya lebih dari 500 hari,” ungkap Arya.
Akibat perbuatannya, sehingga sidang kode etik diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat. Keputusan PTDH tersebut jaga telah mendapat persetujuan penuh dari pimpinan di tingkat Polda Sulsel.
“Putusan Kapolda juga ini sudah bulat dan dituangkan dalam surat keputusan bahwa yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Arya juga mengimbau kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, serta tak melakukan pelanggaran selama bertugas.
“Bekerjalah dengan baik, jangan melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana. Menjadi polisi itu bukan proses yang mudah, jadi hargai proses, jaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan institusi,” pesannya.
Ia berharap kepatuhan terhadap aturan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5311493/original/053659700_1754885242-Odivan_Koerich.jpg)


