Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak yang Buat Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditetapkan Tersangka

tvonenews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap kronologi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimatan Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, bahwa tahun 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan NIlai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Pengajuan ini dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.

Selanjutnya tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin yang salah satunya DJD dalam hasil pemeriksaannya ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,97 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1.14 miliar. Sehingga restisusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

Asep menjelaskan, bahwa pada bulan November 2025 Kepala KPP Madya Banjarmasin yaitu MLY melakukan pertemuan dengan manajer keuangan PT BKB yaitu VNZ dan ISY yang merupakan Dirut PT BKB.

"Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026).

Singkatnya, VNZ yang merupakan perwakilan dari PT BKB menyetujui urang apresiasi tersebut senilai Rp 1,5 miliar yang memang diminta oleh MLY.

"Kemudian disetujuilah Rp 1,5 miliar. Tetapi dari pihak perusahaan juga di VNJ ini, secara pribadi dia minta bagian juga," jelasnya.

Lalu sambung Asep, pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. Uang tersebut kemudian dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.

"Maksudnya invoice fiktifnya begini. Tentunya setiap pengeluaran di perusahaan, di mana pun, termasuk di perusahaan BKB ini, itu harus melalui pencatatan. Tidak mungkin dia mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar dengan tulisan bahwa itu adalah untuk uang apresiasi seperti itu. Jadi dibuatlah invoice-invoice fiktif supaya uang tersebut bisa keluar," ungkapnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPR Kritisi Klaim Capaian Investasi Pemerintah, Ateng Sutisna: Realisasi Harus Jelas, Bukan Sekadar Komitmen
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Sejumlah Bangunan di Pacitan Rusak Terdampak Gempa M 6,4
• 9 jam laludetik.com
thumb
Persiapan Jadi Mitra BPJS Kesehatan, Klinik Rutan Muntok Ikut Uji Kelayakan Medis
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bikin Miris! Sejumlah Oknum Bea Cukai Diduga KPK Dapat "Setoran" Rp7 Miliar Per Bulan
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Komdigi Tegaskan Komitmen Pemerintah Jaga Ekosistem Pers Sehat
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.