DJP Catat 1,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 13,1 Juta

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Hingga 5 Februari 2026 pukul 06:30 WIB, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah menuntaskan kewajiban perpajakannya mencapai 1.516.719 SPT.

DJP Catat 1,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 13,1 Juta. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan kenaikan signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Berdasarkan data terbaru hingga 5 Februari 2026 pukul 06:30 WIB, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah menuntaskan kewajiban perpajakannya mencapai 1.516.719 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, menyampaikan bahwa tren pelaporan terus bergerak positif, didukung oleh penetrasi sistem perpajakan terbaru, yaitu Coretax.

Baca Juga:
1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT, Aktivasi Akun Coretax Tembus 12,9 Juta

"Untuk periode sampai dengan 5 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 1.516.719 SPT," tulis Rosmauli dalam keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).

Dari total 1,51 juta SPT yang telah masuk, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan masih menjadi kontributor terbesar.

Baca Juga:
Menkeu Purbaya Akan Perluas Bandwith Coretax agar Tak Ada Gangguan

Rincian profil WP yang telah melaporkan SPT untuk Tahun Buku Januari-Desember yakni WP OP Karyawan 1.312.600 SPT, WP OP Non-Karyawan 150.959 SPT, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 52.708 SPT, dan WP Badan (Mata Uang USD) 73 SPT.

Selain itu, untuk kategori Beda Tahun Buku (pelaporan sejak 1 Agustus 2025), DJP mencatat laporan dari 364 WP Badan (Rp) dan 15 WP Badan (USD).

Baca Juga:
DJP Catat Pelaporan SPT Tahunan Tembus 1 Juta, Aktivasi Coretax Capai 12,8 Juta

Transformasi digital DJP melalui sistem Coretax juga menunjukkan perkembangan yang masif. Hingga pagi ini, tercatat 13.163.682 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax mereka. Langkah aktivasi ini krusial untuk mempermudah administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi dan transparan.

Komposisi aktivasi akun tersebut meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi 12.203.975 akun, Wajib Pajak Badan 870.419 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 89.063 akun, dan Wajib Pajak PMSE 225 akun.

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.163.682," tambah Rosmauli.

DJP terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas akhir pada 31 Maret bagi WP Orang Pribadi dan 30 April bagi WP Badan. Pelaporan lebih awal diharapkan dapat meminimalisir kendala teknis akibat kepadatan trafik server di akhir periode.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Hadir di Acara Peringatan Setahun Kematian Barbie Hsu, Keberadaan Kedua Anak Jadi Sorotan
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pramono Targetkan TransJabodetabek Blok M–Soetta Beroperasi Sebelum Lebaran
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Perayaan Womenpreneurs di INACRAFT 2026 Resmi Dibuka
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Tragedi Siswa SD di NTT, Firda Riwu Kore Dorong Evaluasi dan Penguatan Perlindungan Anak
• 8 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.