Terkait Penonaktifan Peserta PBI, Mensos Pastikan Bisa Diaktivasi Ulang

kompas.id
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Permasalahan penonaktifan program Penerima Bantuan Iuran pada 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional berdampak ke banyak hal. Mulai dari pasien cuci darah yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan hingga repotnya sejumlah warga yang harus mengurus kepesertaannya di BPJS Kesehatan.

Penonaktifan peserta PBI dalam program JKN dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Keputusan dalam surat tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, menjelaskan, SK tersebut adalah upaya pemerintah untuk memutakhirkan data penerima manfaat agar PBI JKN lebih tepat sasaran melalui (data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN). Sebab, data tersebut sangat dinamis yang bisa berubah seiring perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dia menyarankan para pasien yang tercoret dari daftar penerima pascapenetapan SK tersebut bisa melakukan aktivasi ulang agar pengobatannya tetap bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan. Aktivasi ulang tersebut dapat diurus ke dinas sosial setempat.

 "Kami sudah koordinasi dengan BPJS sejak tahun lalu ini. Jadi untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa di reaktifasi dengan cepat," kata Saifullah di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Saifullah mendorong fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengutamakan perawatan pasien terlebih dahulu daripada urusan administrasi. Dia menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terlebih pasien cuci darah. 

Baca Juga11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Lebih dari 100 Pasien Cuci Darah Terdampak

"Dia pasien BPJS maupun bukan BPJS harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah. Adalah satu kesalahan besar kalau ada rumah sakit menolak pasien gara-gara pasien ini tidak bisa bayar," ujarnya.

Seperti diberitakan Kompas.id, akibat penonaktifan PBI JKN, lebih dari 100 pasien cuci darah kesulitan mendapatkan layanan kesehatan. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/2/2026), menuturkan, setidaknya lebih dari 100 pasien cuci darah telah melaporkan penonaktifan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Tony menyampaikan, layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal sangat krusial dan vital sehingga sudah menjadi kebutuhan yang wajib dilakukan. Tindakan medis tersebut tidak dapat ditunda sehari pun karena penundaan tersebut dapat meningkatkan risiko keracunan darah, kegagalan organ tubuh, hingga kematian.

Dituntut lebih terbuka

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan kejadian penonaktifan peserta PBI secara mendadak sebenarnya bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya juga sudah pernah terjadi, tetapi tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah didesak untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai penonaktifan peserta PBI. Timboel Siregar menyarankan agar daftar nama warga yang akan dinonaktifkan dipampang secara terbuka di tingkat RT/RW atau kantor desa.

Baca JugaSambil Tahan Nyeri, Warga Miskin Semarang Wira-wiri Urus BPJS Kesehatan-PBI yang Mati

Langkah proaktif ini penting agar masyarakat—khususnya mereka yang kurang mampu—tidak mendapatkan "kejutan buruk" saat mendapati kepesertaannya mati justru di saat mereka sedang jatuh sakit dan sangat membutuhkan layanan medis.

Menurut analisis Timboel, kekacauan dalam pendataan ini disebabkan kuota yang kaku karena pemerintah membatasi jumlah penerima PBI hanya pada angka 96,8 juta orang, yang dianggap tidak fleksibel terhadap kebutuhan riil di lapangan. Permasalahan lain, keterbatasan anggaran daerah yang memaksa pemerintah daerah mengurangi jumlah peserta yang ditanggung (PBPU Pemda). Padahal banyak dari mereka yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi.

Selain itu, Timboel Siregar juga menyoroti transisi basis data. Hal ini mengingat adanya migrasi data dari sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN yang telah berlangsung sejak Juli 2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kementerian P2MI Beri Sanksi Kepada P3MI di Bekasi, Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Lolos dari OTT, Pemilik PT Blueray Kini Jadi Buronan KPK
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Uang Rp800 Juta di Kasus Suap Restitusi Pajak, Sebagian Sudah Digunakan Bayar DP Rumah
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Ulah Startup Tak Terkenal Guncang Raksasa Teknologi, Bos-bos Panik
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pengamat: Industri Sawit Menyangkut Sumber Penghidupan Jutaan Keluarga
• 12 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.