JAKARTA, KOMPAS.com — Pria berinisial R (56) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial AA (9) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengatakan, pelaku awalnya diamankan warga sebelum polisi datang ke lokasi.
"Hasil dari pengecekan, telah diamankan seorang laki-laki diduga pelaku pelecehan anak di bawah umur, yang diamankan oleh warga sekitar," kata Anggiat, Kamis (5/2/2026), dikutip dari Antara.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan dan Bullying Anak Influencer di SMP Jaktim Berakhir Damai
Ia menjelaskan, laporan diterima pada Senin (2/2) sekitar pukul 14.40 WIB. Anggota kepolisian kemudian menuju lokasi dan tiba pada pukul 14.53 WIB.
Untuk menghindari amukan massa, polisi segera membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan dikarenakan takut jadi sasaran amukan masa sekitar yang sedang emosi terhadap pelaku," ujar Anggiat.
Pihak keluarga korban juga diarahkan membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan agar kasus dapat diproses lebih lanjut.
Baca juga: Remaja Korban Dugaan Pelecehan Ayah Kandung di Cilincing Dibawa ke Rumah Aman
"Perkara sementara masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan," tutur Anggiat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang