JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, menyoroti kasus kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka di KPK. Yaqut membagi kuota haji tambahan 50:50 dengan menggunakan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
"Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama, pembagiannya itu jelas wilayah diskresi Kementerian Agama. Peraturannya ada, semuanya ada, KPK atau lembaga penyidik lain harus mengakui lebih dulu bahwa itu ada. Itu artinya sah berlaku sebagai dasar hukum," kata Mudzakkir, Kamis (5/2/2026).
Penyidik KPK menyebut Yaqut melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Padahal, kebijakan membagi kuota tambahan 50:50 yang dilakukan Yaqut tidak dilandaskan pada Pasal 64, melainkan pada Pasal 9 yang merupakan atribusi menteri.
"Kalau misalnya itu dibikin (dibagi) seperti Pasal 64, haji regulernya kurang lebih ya sekitar 15.000-an, dengan catatan nanti bisa jadi terpenuhi bisa jadi tidak. Karena pada umumnya jamaah haji itu belum lunas. Jadi kalau dalam waktu dua minggu terus lunas terus berangkat, saya kira itu agak sulit bisa memenuhi, melaksanakan keputusan itu,"ulasnya.
"Menteri Agama sudah mengambil posisi, reasoning-nya membagi 50:50 adalah dalam rangka untuk jamaah haji khusus, karena antreannya juga membengkak, sama membengkaknya dengan antrean haji reguler. Tapi memang potensi 10.000 calon jemaah haji khusus ini bisa cepat berangkat, sehingga cepat terpenuhi. Karena apa? Karena mereka pada umumnya orang kaya, memiliki dana kecukupan sehingga sewaktu-waktu bisa berangkat,"lanjutnya.
Karena keputusannya bersifat diskresioner, maka proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebaiknya harus tetap memperhatikan bahwa kebijakan tersebut memang kewenangan diskresioner.




