Guru Besar UII Soroti Kasus Kuota Haji, Begini Penjelasannya!

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta,  Mudzakkir, menyoroti kasus kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka di KPK. Yaqut membagi kuota haji tambahan 50:50 dengan menggunakan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

"Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama, pembagiannya itu jelas wilayah diskresi Kementerian Agama. Peraturannya ada, semuanya ada, KPK atau lembaga penyidik lain harus mengakui lebih dulu bahwa itu ada. Itu artinya sah berlaku sebagai dasar hukum," kata Mudzakkir, Kamis (5/2/2026).

Penyidik KPK menyebut Yaqut melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Padahal, kebijakan membagi kuota tambahan 50:50 yang dilakukan Yaqut tidak dilandaskan pada Pasal 64, melainkan pada Pasal 9 yang merupakan atribusi menteri.

Baca Juga :
Pakar Hukum: Penegakan Hukum Tak Boleh Ragu, Jangan Sampai Berujung Kriminalisasi

"Kalau misalnya itu dibikin (dibagi) seperti Pasal 64, haji regulernya kurang lebih ya sekitar 15.000-an, dengan catatan nanti bisa jadi terpenuhi bisa jadi tidak. Karena pada umumnya jamaah haji itu belum lunas. Jadi kalau dalam waktu dua minggu terus lunas terus berangkat, saya kira itu agak sulit bisa memenuhi, melaksanakan keputusan itu,"ulasnya.

"Menteri Agama sudah mengambil posisi, reasoning-nya membagi 50:50 adalah dalam rangka untuk jamaah haji khusus, karena antreannya juga membengkak, sama membengkaknya dengan antrean haji reguler. Tapi memang potensi 10.000 calon jemaah haji khusus ini bisa cepat berangkat, sehingga cepat terpenuhi. Karena apa? Karena mereka pada umumnya orang kaya, memiliki dana kecukupan sehingga sewaktu-waktu bisa berangkat,"lanjutnya.

Karena keputusannya bersifat diskresioner, maka proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebaiknya harus tetap memperhatikan bahwa kebijakan tersebut memang kewenangan diskresioner.

Baca Juga :
Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Travel Dibidik KPK

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolri Tolak Gagasan Polri di Bawah Kementerian, Pengawasan Sipil Dinilai Jadi Kunci Akuntabilitas
• 14 jam lalupantau.com
thumb
300-400 ribu lansia dan 36 ribu disabilitas masuk target MBG tahun ini
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Kenapa Asuransi Jiwa itu Penting?
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BEI Rapat Bareng MSCI Lagi, Janjikan Kebijakan Transparansi Saham Tuntas sebelum Akhir April 2026
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Airlangga Buka Suara soal Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Jadi Negatif
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.