jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran dana hasil korupsi yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY).
Uang hasil dugaan suap tersebut diketahui sempat digunakan untuk keperluan pribadi, yakni membayar uang muka (down payment) sebuah rumah.
BACA JUGA: Keluarga SYL yang Menikmati Duit Korupsi Siap-siap Saja, KPK Takkan Tinggal Diam
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dari total Rp 800 juta yang diterima, sebagian besar sudah berpindah tangan untuk aset properti.
"Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: 2 Kali Dipanggil KPK, Arwin Rasyid Diduga Terima Duit Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah
Sementara untuk Rp 500 juta sisanya, kata Asep, masih disimpan oleh orang kepercayaan Mulyono.
Lebih lanjut, dia menjelaskan uang Rp 800 juta tersebut sebelumnya diperoleh Mulyono dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ), yakni setelah mengabulkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaannya sebesar Rp 48,3 miliar.
BACA JUGA: Anak Nurdin Abdullah Diduga Tahu Aliran Duit Korupsi
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.
Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F05%2F9c2d54ffee7d17a47474b64ba3692dd2-20260205PRI2HR.jpg)
