Batam (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) mendampingi dan memfasilitasi pemulangan 45 WNI rentan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center, Kamis.
Pemulangan WNI rentan ini dilaksanakan bersama pemulangan 41 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.
“Sebanyak 45 WNI kelompok rentan ini terdiri atas perempuan, anak-anak serta WNI dengan kondisi sosial yang membutuhkan perhatian khusus,” kata Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru Leni Marlina di Batam.
Leni menjelaskan, 45 WNI rentan itu pemulangannya ke Tanah Air dibiayai oleh Pemerintah Indonesia sebagai wujud hadirnya negara dalam persoalan yang dihadapi warga negara Indonesia di luar negeri.
Dia menyebut, seluruh WNI rentan tersebut menerima bantuan penuh berupa tiket feri dan pembayaran pajak pelabuhan (seaport tax) tanpa biaya apapun.
Selain itu KJRI Johor Bahru juga sudah menerbitkan 79 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan guna memastikan kepulangan WNI ini aman sesuai prosedur.
“KJRI Johor Bahru menetapkan kelompok rentan sebagai prioritas dalam setiap proses pemulangan,” ujarnya.
Baca juga: Cerita tentang deportasi warga Indonesia melalui Kepri
Dia mengatakan, pendampingan ini diberikan sejak tahap verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan dasar, hingga proses pemberangkatan di Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia.
Pada pemulangan kali ini, kata Leni, KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi kepulangan 1 PMI gagal bekerja dan 1 WNI dari Tempat Singgah Sementara KJRI Johor Bahru.
WNI rentan tersebut menderita demensia, berinisial NH usia 56 tahun asal Riau.
Nenek tersebut sudah tinggal selama 20 tahun di Malaysia, setelah suami dan anaknya meninggal dunia, dia hidup sebatang kara dan sempat terlantar sebelum akhirnya diserahkan pihak Kepolisian Malaysia ke KJRI Johor Bahru.
“Hari negara hadir untuk menjemput dan mengantarkan kepulangan NH ke rumah dengan martabat yang terjaga,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 41 PMI yang dideportasi ini mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Setibanya di Batam, seluruh WNI dan PMI yang dipulangkan di bawa ke Shelter P4MI Kota Batam untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
KJRI Johor Bahru bersama pihak terkait selama 2026 ini telah memfasilitasi deportasi 426 orang WNI. Jumlah ini akan terus bertambah mengingat pada akhir minggu ini, KJRI kembali memfasilitasi proses deportasi sebanyak 180 WNI ke Dumai, Riau.
Baca juga: Satgas TPPO Kepri beri pemulihan trauma kepada 302 PMI deportasi
Baca juga: BP3MI NTT fasilitasi pemulangan lima PMI ilegal asal NTT dari Malaysia
Pemulangan WNI rentan ini dilaksanakan bersama pemulangan 41 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.
“Sebanyak 45 WNI kelompok rentan ini terdiri atas perempuan, anak-anak serta WNI dengan kondisi sosial yang membutuhkan perhatian khusus,” kata Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru Leni Marlina di Batam.
Leni menjelaskan, 45 WNI rentan itu pemulangannya ke Tanah Air dibiayai oleh Pemerintah Indonesia sebagai wujud hadirnya negara dalam persoalan yang dihadapi warga negara Indonesia di luar negeri.
Dia menyebut, seluruh WNI rentan tersebut menerima bantuan penuh berupa tiket feri dan pembayaran pajak pelabuhan (seaport tax) tanpa biaya apapun.
Selain itu KJRI Johor Bahru juga sudah menerbitkan 79 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan guna memastikan kepulangan WNI ini aman sesuai prosedur.
“KJRI Johor Bahru menetapkan kelompok rentan sebagai prioritas dalam setiap proses pemulangan,” ujarnya.
Baca juga: Cerita tentang deportasi warga Indonesia melalui Kepri
Dia mengatakan, pendampingan ini diberikan sejak tahap verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan dasar, hingga proses pemberangkatan di Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia.
Pada pemulangan kali ini, kata Leni, KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi kepulangan 1 PMI gagal bekerja dan 1 WNI dari Tempat Singgah Sementara KJRI Johor Bahru.
WNI rentan tersebut menderita demensia, berinisial NH usia 56 tahun asal Riau.
Nenek tersebut sudah tinggal selama 20 tahun di Malaysia, setelah suami dan anaknya meninggal dunia, dia hidup sebatang kara dan sempat terlantar sebelum akhirnya diserahkan pihak Kepolisian Malaysia ke KJRI Johor Bahru.
“Hari negara hadir untuk menjemput dan mengantarkan kepulangan NH ke rumah dengan martabat yang terjaga,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 41 PMI yang dideportasi ini mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Setibanya di Batam, seluruh WNI dan PMI yang dipulangkan di bawa ke Shelter P4MI Kota Batam untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
KJRI Johor Bahru bersama pihak terkait selama 2026 ini telah memfasilitasi deportasi 426 orang WNI. Jumlah ini akan terus bertambah mengingat pada akhir minggu ini, KJRI kembali memfasilitasi proses deportasi sebanyak 180 WNI ke Dumai, Riau.
Baca juga: Satgas TPPO Kepri beri pemulihan trauma kepada 302 PMI deportasi
Baca juga: BP3MI NTT fasilitasi pemulangan lima PMI ilegal asal NTT dari Malaysia




